BANGKA TENGAH – Unit Reskrim Polsek Koba berhasil menangkap empat orang pria terduga pelaku pencurian, yang terjadi di salah satu rumah di Komplek Eks PT. Koba Tin, Kelurahan Padang Mulai, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Kapolsek Koba, IPTU Risky Ardiyanzah Wicaksono mengatakan, empat pelaku yang berinisial GN (36), RG (25), IW (25), dan Gl (28) ditangkap setelah melakukan pencurian di rumah milik Candra, pada Rabu (5/2/2022) lalu.
” Yang kita ungkap adalah kasus pencurian yang terjadi pada bulan Februari lalu,” ujarnya seizin Kapolres Bangka Tengah, Minggu (15/5).
Lanjut IPTU Risky, menurut keterangan dari korban, saat itu rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya keluar kota, lalu ketika pemilik rumah kembali, keadaan di dalam rumah sudah berantakan.
Uang tunai Rp. 5.000.000 serta beberapa barang milik korban, lenyap digondol para pencuri.
” Ketika tiba di rumah, korban kaget karena rumahnya sudah berantakan di acak – acak para pelaku pencurian, dan mereka mereka ini berhasil menggasak uang tunai sebesar 5 juta rupiah, jam tangan merek Casio, dompet dan mesin genset,” terangnya.
Masih kata IPTU Risky, setelah menerima laporan tentang kejadian pencurian itu pihaknya terus berupaya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data dari saksi dan korban.
” Kita terus pelaku pencarian dan mengumpulkan data dari para saksi dan korban, Alhamdulillah, akhirnya para tersangka berhasil kita tangkap, keempatnya ditangkap di Kelurahan Padang Mulai saat tengah berkumpul, dari hasil interogasi mereka mengakui telah melakukan pencurian itu,” tuturnya.
Dia menambahkan, untuk proses lebih lanjut, kasus pencurian tersebut di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Tengah.
” Untuk proses selanjutnya kasus ini kita limpahkan ke Polres Bangka Tengah,” pungkasnya ( Hari Yana ).