PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengelar rapat terbuka membahas tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pangkalpinang termasuk penangganan terhadap 42 reklame yang terpasang beberapa lama tapi tidak memiliki izin.
Suryo Kusbandono selaku Asisten Perencanaan dan Pembangunan Kota Pangkalpinang yang memimpin rapat tersebut memulai diskusi dengan meminta OPD terkait menyampaikan laporannya tentang beberapa reklame yang tidak memiliki izin terpasang dan tersebar di berbagai titik lokasi.
“Laporan yang diterima langsung, ada dua reklame yang terpasang di Jalan Mentok yang diduga bermasalah. Satu sudah berdiri dan satu lagi dalam pengerjaan. Ini kita butuh kejelasan karena masih banyak rejlame yang diduga juga bermasalah. Satunya sudah berdiri, yang satunya masih dalam tahap penyempurnaan,” ujarnya di ruang SRC Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (30/1/2024).
Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang M. Yasin saat ini terdapat 5.074 objek pajak yang terpasang di Kota Pangkalpinang. Jumlah itu termasuk reklame yang memiliki izin dan tidak memiliki yang tidak ada izin.
“Sepanjang unsur persyaratan sebagai objek dan subjek yang diatur dalam undang-undang pemkot wajib melakukan pungutan pajak,” katanya.
Berdasarkan paparan dari Endang Supriyadi, Kepala Dinas PMTPSP & Naker menyampaikan dari database reklame yang diperoleh dari BAKEUDA dan OBSSBRA terdapat 87 titik lokasi sebaran billboard dan 42 titik pengusahaan reklame yang sudah terdaftar di OBSSBRA (KBLI 73100).
Terdapat 3 yang problem yang menjadi permasalahan terhadap perizinanan reklame.
“Disini ada 3 problem yang menjadi masalah antara lain Perubahan Peraturan perundang-undangan, OPD teknis yang berwenang dalam penyelenggaraan reklame sesuai dengan tugas dan fungsinya serta Evaluasi pola penyebaran perletakan reklame,” katanya
Adapun solusi yang ditawarkan, katanya, adalah berupa perubahan perda atau pembentukan perwako, penataan kelembagaan OPD sesuai tugas dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan reklame dan pengawasan serta penataan pola penyebaran perletakan reklame harus memperhatikan tata ruang, estetika keamanan, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana kota .
Karena masih adanya beberapa permasalahan dan butuh kejelasan lebih lanjut tentang reklame tersebut, Sekda Kota Pangkalpinang mengusulkan pembentukan tim terpadu dalam penanganan masalah reklame yang tak berizin.
“Kita akan membentuk tim terpadu untuk menyamakan presepsi yang akan membahas Perda yang ada atau pembentukan perwako, dan SOP kedepannya nya seperti apa,” katanya.
Tim Terpadu ini, katanya, bertugas mendata kembali reklame yang sudah berizin atau tidak berizin, memberikan sosisalisasi tentang ketentuan Perwako yang di bentuk nantinya dan langsung disesuaikan dengan kondisi lapangan. Jika ada yang melanggar peraturan langsung dibongkar,” tegasnya.
Selain Sekda, rapat terbuka ini juga dihadiri Inspektur Muhamad Syahrial, Kepala Bakeuda M. Yasin, Kasat Pol PP Efran, Kepala Dinas PMPTSP & Naker Endang Supriyadi, Kadinas PUPR M. Agus Salim dan Kadis Kominfo Febri Yanto. (Jess)
Sumber: realita.news