PANGKALPINANG – Sebanyak 55 kasus menonjol dari 81 kejadian tindak pidana sepanjang bulan Januari sampai tanggal 18 Februari 2023, berhasil diungkap oleh Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, mengatakan dari 81 kejadian tersebut, 48 kasus terjadi pada bulan Januari, dan 33 kasus terjadi pada bulan Februari.
“Selama bulan Januari sampai 19 Februari terungkap 55 kasus, yaitu 33 kasus terungkap bulan Januari, dan 22 kasus terungkap bulan Februari,” ungkap Maladi saat konferensi pers bersama Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Nyoman Merthadana, Selasa (21/2).
Dari 33 kejadian yang terungkap bulan Januari yaitu pencurian dengan pemberatan sebanyak 17 kasus, pencurian biasa 13 kasus, pencurian kendaraan bermotor 2 kasus, dan pencurian dengan kekerasan 1 kasus.
Kemudian 22 kejadian pada bulan Februari hingga tanggal 19, pencurian dengan pemberatan sebanyak 15 kasus, pencurian biasa 4 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor 3 kasus.
“Totalnya ada 11 laporan polisi dengan 15 orang tersangka. Dari jumlah itu 6 laporan polisi dengan 10 tersangka ditangani Direktorat Kriminal Umum, 4 laporan polisi dilimpahkan ke Polresta Pangkalpinang, dan 1 laporan polisi dilimpahkan ke Polres Bangka,” bebernya.
Di antara 6 laporan polisi yang ditangani Direktorat Kriminal Umum yaitu kasus pencurian dengan kekerasan di Pasar Ikan Desa Batu Belubang, Bangka Tengah, tersangka Yu dan SU.
Selain itu ada 5 laporan polisi kasus pencurian dengan pemberatan yang ditangani penyidik Direktorat Kriminal Umum, yaitu tersangka Moris Handi, TKP Jalan Nyatoh Kelurahan Bukit Sari, Kota Pangkalpinang.
Kemudian tersangka Johan, TKP Perum Legavista Kelurahan Bukit Sari. Tersangka Tuntas Sari Dongan dan Ansori, TKP Bengkel Cakra. Tersangka Kasnariansyah, TKP Jalan Nangka Kelurahan Keramat.
Selanjutnya tersangka pencurian baterai tower yaitu Junaidi, Ahmad Cahyadi, Hendri, TKP Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Kudai, Kabupaten Bangka.
Laporan polisi dilimpahkan ke Polresta Pangkalpinang di antaranya tersangka Anggi Noviyanti, TKP Kontrakan Cikeas Kelurahan Jerambah Gantung. Tersangka Sandi Dores, TKP Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru. Tersangka Hendri, TKP jalan Nila Dalam Kelurahan Rejosari. Tersangka Ilham, TKP Jalan Taeb Utama Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru.
“Laporan polisi yang dilimpahkan ke Polres Bangka yaitu tersangka Jayadi, TKP Desa Pagarawan,” demikian Maladi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Nyoman Merthadana, membenarkan ada sejumlah barang bukti yang sudah sempat berpindah tangan.
Namun demikian, tidak ada pembeli barang curian itu yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena dari hasil pemeriksaan, ternyata pembeli itu tidak tahu menahu, bahwa yang dijual itu barang hasil mencuri.
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata mereka tidak ada niat sengaja mau membeli barang hasil curian. Jadi mereka bukan sebagai penadah,” jelasnya. (Romlan)