BANGKA – Polres Bangka, mengamankan 9 orang terduga pelaku pencurian dan pemberatan (curat).
Dari 9 orang itu, 2 orang merupakan Target Operasi (TO) Satreskrim Polres Bangka, pada Operasi Tertib Menumbing tahun 2021.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan, saat menggelar Konfrensi Pers, Senin (20/12) pagi, di Aula Polres Bangka.
“ Dalam ungkap kasus ini ada yang merupakan TO dan ada yang non TO,” kata AKBP Widi.
AKBP Widi melanjutkan, sedikitnya 6 Laporan Polisi (LP) yang mereka kantogi dalam pengungkapan itu.
“ Kemudian dari selama pelaksanaan operasi tertib ini, kita ada mengamankan 9 orang. 9 orang itu dengan 6 Laporan Polisi. Dimana yang 2 orang ini LP nya berdasarkan TO Ops Tertib Menumbing 2021,” kata dia.
Dari hasil itu, 9 orang itu disangkal pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Randhu)