BANGKA TENGAH — Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah gelar kegiatan penandatanganan berita acara kesepakatan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah dan Rencana Detail Tata Ruang kawasan perkotaan Koba, bertempat di Ruang Rapat Bupati, Senin (07/11/2022).
Berita acara tersebut merupakan tindak lanjut hasil kesepakatan bersama dari konsultasi publik mengenai RTRW Kabupaten Bangka Tengah dan RDTR Kota Koba yang telah beberapa kali dilaksanakan sebelumnya.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang ikut memberi andil dalam penyusunan RTRW dan RDTR ini.
“Pembangunan yang sudah direncanakan setiap OPD nantinya jangan sampai terkendala dengan kebijakan tata ruang yang sudah kita sepakati hari ini,” ucap Algafry.
Algafry menekankan bahwa seluruh Kepala OPD Bateng harus memahami setiap substansi pada perubahan RTRW dan RDTR ini. Ia juga berharap agar semua OPD konsekuensi bersinergi dan berkomitmen dalam mempertanggungjawabkan dan melaksanakan hasil kesepakatan mengenai RTRW dan RDTR ini.
“Sudah disepakati bersama, tidak ada lagi OPD yang tidak paham mengenai perubahan RTRW dan RDTR ini. Untuk kawasan-kawasan yang sudah ditetapkan peruntukannya, jangan sampai tidak sesuai dengan RTRW dan RDTR yang sudah disepakati,” tegas Algafry.
Sekretaris Daerah Bangka Tengah, Sugianto juga harapkan ketegasan dan sinergi setiap OPD mengenai RDTR dan RTRW, yang pada nantinya hasil akhirnya berupa Peraturan Daerah, yang akan menjadi pondasi pembangunan Bangka Tengah kedepan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala DPUTRP Bateng, perwakilan Kantor Pertanahan/ATR BPN Bangka Tengah dan Kepala/Perwakilan OPD se-Bangka Tengah. (*)
Sumber: Diskominfosta