PANGKALPINANG — Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara pertambangan dengan tersangka inisial FF kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Senin kemarin (14/11).
Direktur Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Indra Feri Dalimunthe, mengungkapkan berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. Tersangka dan barang bukti lalu diserahkan kepada kejaksaan, untuk selanjutnya menjalani proses persidangan di pengadilan.
“Perkara tersebut terjadi pada bulan Oktober tahun 2021. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 KUHPidana,” ungkapnya.
Adapun barang bukti dalam kasus tersebut berupa 1 unit ponton beserta perlengkapannya, 1 buah karung berisi pasir timah sebanyak ± 20 kilogram, 1 buah jerigen berisi pasir mengandung timah ± 10 (sepuluh) Kilogram, 1 surat perintah kerja, 1 surat kelayakkan ponton isap produksi.
“Karena SPK sudah tidak berlaku, jadi dia (penambang) sudah tidak bermitra lagi,” jelas Indra Feri via sambungan ponselnya.
Dikabarkan sebelumnya, Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung mengamankan ponton TI Apung jenis rajuk tower yang beroperasi di Muara Tengkorak, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Kamis (20/10/22).
Diamankan Ponton TI Apung jenis tower tersebut dilakukan atas laporan informasi yang diterima oleh Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan, ponton TI Apung itu diamankan usai Anggota Subsatgas Operasi Peti Menumbing Polairud Polda Babel melaksanakan patroli di seputaran Perairan Muara Tengkorak.
“Ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Peti Menumbing 2022 yang dilaksanakan Polda Babel dan jajaran,” ungkap Maladi.
Maladi mengungkapkan, pada saat diamankan tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen terhadap ponton tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan bahwa izin atau Surat Perintah Kerja yang dikeluarkan oleh PT. TIMAH Tbk sudah tidak berlaku lagi.
“Usia diperiksa, tim langsung mengamankan satu unit ponton dan saudara FF beserta empat orang pekerja,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan FF dan 4 orang pekerja menyebutkan, satu unit ponton yang beroperasi di lokasi tersebut berada dibawah naungan CV BMM yang bermitra dengan PT. Timah.
Selain itu, FF juga mengetahui adanya surat dari PT Timah tentang larangan beroperasi di lokasi tersebut dari pihak CV BMM.
Diketahui juga, bahwa pada tanggal 07 Oktober 2022 PT. Timah Tbk sudah mengeluarkan Surat Penghentian Sementara Operasional PIP.
Sehubungan dengan surat tersebut, SPK Ponton Isap Produksi DU.1548 Wilayah Laut Muara Tengkorak tidak berlaku terhitung mulai tanggal surat tersebut dikeluarkan, sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” terang Maladi. (Romlan)