HEADLINEHUKRIM

Penyidik Akan Kembangkan Tersangka lain

111
×

Penyidik Akan Kembangkan Tersangka lain

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Tersangka FF, penambang timah ponton isap produksi yang diamankan oleh Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung di Muara Sungai Tengkorak Kabupaten Bangka, pada tanggal 19 Oktober 2022 lalu, melakukan perlawanan hukum praperadilan.

Dikonfirmasi via sambungan ponselnya, Rabu (23/11), Direktur Direktorat Polairud melalui Kasubdit Gakkum Kompol Indra Feri Dalimunthe mengungkapkan, tersangka FF diamankan oleh Subdit Gakkum saat berlangsungnya operasi PETI Menumbing 2022. Selama tersebut Subdit Gakkum mengamankan sebanyak 3 aktivitas pertambangan di perairan Pulau Bangka, dengan total barang bukti 2 unit Ponton dan sekitar 2 ton pasir Timah.

Tersangka FF diamankan saat beraktivitas di IUP PT Timah Tbk di laut muara Sungai Tengkorak, Kabupaten Bangka. Dia melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan atas sah tidaknya rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Gakkum terhadap dirinya.

Putusan sidang praperadilan yang ditetapkan oleh hakim tunggal Sapperijanto, SH. MH, menggugurkan permohonan tersebut. Dalam amar putusannya hakim Sapperijanto menyatakan, putusan ini bersifat mengikat dan tidak dapat dilakukan banding atau upaya hukum lainnya, sehingga saat ini FF harus bersiap mengikuti proses hukum terhadap perbuatan pidana yang dia lakukan.

“Benar, putusannya dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Sungailiat. Hakim tunggal praperadilan telah menolak permohonan FF, dan kami akan mengembangkan kasus ini ke tersangka lain yang menyuruh FF melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut,” tegas Indra Feri. (Romlan)