PANGKALPINANG — Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan berkas perkara (Tahap II) tersangka M beserta barang bukti senjata api kepada jaksa penuntut umum Kejati Babel, Selasa (29/11).
Direktur Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Indra Feri Dalimunthe mengungkapkan, M adalah tersangka perkara perompakan bersenjata api yang sudah dicari sejak Juni 2019 lalu.
Saat melakukan aksinya, M mengancam korban yang merupakan nelayan dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam. Setelah korban tak berdaya, M mengambil barang-barang yang ada di kapal nelayan tersebut.
“Tersangka M ditangkap pada hari Jum’at tanggal 03 Juni 2022, di perairan Sungai Lumpur Kecamatan Cengal, Sumatera Selatan,” ungkap Indra Feri.
Setelah ditangkap, tersangka M diproses hukum hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik ke JPU untuk menjalani proses persidangan di pengadilan.
“Barang bukti dalam kasus tersebut 2 unit mesin merk Tohatsu 18 PK dan 9,8 PK berikut tanki BBM warna orange, 1 satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, juga 5 buah peluru,” kata Indra Feri. (Romlan)