HEADLINEHUKRIM

Polisi Tangkap Pembobol Konter HP

103
×

Polisi Tangkap Pembobol Konter HP

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH — Fito (20), diamankan Polsek Simpangkatis pada Selasa malam (29/11/2022). Pemuda itu diduga membobol sebuah konter Hp di Desa Teru, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah baru-baru ini.

Berdasarkan informasi dihimpun awak media, bermula pada Selasa (15/11/2022) sekira pukul 06.30 WIB, Ferdian tiba di konter miliknya, pada saat hendak membuka konter, terlihat gembok sudah rusak. 

Pada saat Ferdian masuk ke konter, sejumlah barang sudah hilang berupa rokok sebanyak 11 selop, voucer internet kurang lebih 90 pcs, mie instan 5 bungkus, serta uang tunai berjumlah kurang lebih Rp.8 juta.

Atas kejadian tersebut, Ferdian mengalami kerugian kurang lebih Rp.11juta, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Simpangkatis guna ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari radarbahtera.com, jaringan media grup, Kapolres Bateng melalui Kapolsek Simpangkatis, Iptu Hary Frisco, membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.

“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, akhirnya petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah tersangka pelaku pembobolan konter milik Ferdian tersebut,” ungkapnya, Rabu pagi (30/11/2022).

Akhirnya, pada Sabtu (26/11/2022), petugas mendapatkan informasi dari informan, bahwa ada salah satu teman dari korban menyimpan voucher dengan kode penjualannya sama persis dengan voucher milik korban yang hilang di konter.

“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengantongi siapa pelaku dari pencurian konter tersebut yang mengarah kepada Fito warga Desa Teru,” ungkapnya.

Kemudian, pada Selasa (29/11/2022) sekira pukul 23.00 WIB, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Simpangkatis, Ipda Erwin Syahri berhasil menangkap dan mengamankan tersangka Fito di SPBU Kampung Keramat, Kota Pangkalpinang.

“Saat diinterogasi petugas, tersangka Fito mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Simpangkatis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil pengembangan, didapatkan lagi beberapa barang bukti berupa kartu voucher yang diduga milik korban namun sudah dijual oleh pelaku kepada salah seorang warga Desa Romadhon, Kecamatan Sungaiselan, Bateng.

“Selain berhasil mengamankan Fito, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah voucher Telkomsel 1,5 GB, 6 voucher Telkomsel 2 GB, 6 voucher Telkomsel 3 GB, 2 voucher Axis AIGO 2 GB, juga 2 buah kunci ring pass,” demikian Hary Frisco. (RB)


Sumber: radarbahtera.com / jaringan media grup