HEADLINEHUKRIM

Kawanan Ini Bobol 2 Sekolah

126
×

Kawanan Ini Bobol 2 Sekolah

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN — Polsek Payung mengungkap sekaligus meringkus 5 terduga pelaku pembobolan 2 sekolah di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.

Dari media siber radarbahtera.com jaringan media grup mengabarkan, 3 di antara terduga pelaku tersebut masih remaja alias anak di bawah umur.

“Para pelaku kasus curat yang diamankan tersebut yakni, Um (22), Sup (20) DS (17), GDS (16) dan RF (15). Kelima terduga pelaku tersebut, merupakan warga Kecamatan Payung,” ungkap Kapolsek Payung, IPTU Joniarto seizin Kapolres Basel, Kamis (01/12/2022).

Untuk ketiga tersangka yang masih di bawah umur ini, pihak Polsek Payung telah berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Basel, karena statusnya yang masih anak-anak dalam perlindungan pengawasan orangtua yang nantinya wajib lapor, tetapi perkara akan tetap lanjut.

Diungkapkan Joni, kelima terduga pelaku tersebut beraksi di 2 sekolah, yakni di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Payung dan Taman Kanak-kanak Negeri 1 Payung. Um berperan besar dalam kasus pencurian di 2 tempat kejadian perkara tersebut.

“Kelima pelaku ini melakukan pencurian di lokasi berbeda. Um dan Sup yakni di SMPN 1 Payung, pada Rabu 29 Juni 2022 lalu. Sedangkan untuk di lokasi TK Negeri 1 Payung yakni Um bersama dengan DS, GDS dan FR pada Rabu, 23 November 2022,” katanya.

Joni juga menjelaskan, kawanan tersebut berhasil membawa kabur sejumlah barang inventaris berupa 1 unit kipas angin, 1 unit recaiver dan 1 unit proyektor di SMPN 1 Payung.

Sedangkan dari TKP TK Negeri 1 Payung terduga pelaku berhasil menggasak 1 unit kipas angin, 1 unit speaker, 2 unit printer, 1 unit proyektor dan 1 buah layar komponen.

Pasca kejadian, pihak terkait segera melaporkan ke Mapolsek Payung. Kemudian, Tim Rimau Unit Reskrim Polsek Payung melakukan penyelidikan dan mencari tahu siapa dalang di balik aksi pencurian itu.

Dari lokasi, petugas mendapatkan petunjuk rekaman CCTV milik sekolah yang menampilkan seorang diduga ialah tersangka Sup.

Kemudian, petugas bergerak cepat untuk melacak keberadaan Sup.
Walhasil, pada Selasa (29/11/2022) sekira pukul 21.00 WIB, Sup berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan saat berada di rumah kontrakannya beralamat di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

“Setelah diinterogasi petugas, ternyata Sup sempat hendak menjual barang hasil curian dari SMPN 1 Payung kepada seseorang, namun karena calon pembeli ini menjadi ragu setelah melihat proyektor yang hendak dijual tersebut ada tulisan APBN 2018. Jadi, transaksi itu batal,” ungkap mantan Kapolsek Pemali ini.

Joni mengatakan, dari hasil interogasi pula, pelaku Sup mengakui dirinya mencuri di SMPN 1 Payung bersama Um. Lalu Tim Rimau bergerak cepat menuju ke tempat Um di salah satu desa di Kecamatan Payung.

Setelah Um diamankan di kediamannya, petugas kemudian menggeledah dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya.

Ketika diinterogasi, Um mengaku jika barang-barang tersebut ialah inventaris milik TK Negeri 1 Payung. Dia mengakui telah curi barang di TK Negeri 1 Payung bersama ketiga remaja DS, GDS dan RF. 

“Kemudian, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku yang masih remaja di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan pada Rabu (30/11/2022) sekira pukul 02.00 WIB,” katanya.

Saat ini, Kelima tersangka sudah diamankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan pasal disangkakan yakni Pasal 363 ayat huruf ke-1, ke-3 dan ke-5, tentang pencurian dengan pemberatan dengan tuntutan hukuman 7 tahun kurungan penjara.

“Aas ungkap kasus dalam Operasi Menumbing 2022 ini, kami mengimbau kepada para orangtua agar selalu memperhatikan anak-anaknya lebih intens,” demikian Joni. (*)


Sumber: radarbahtera.com / jaringan media grup