BANGKA TENGAH — Bupati Kabupaten Bangka Tengah, Algafry Rahman, menghadiri penyerahan sertifikat tanah untuk masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Hotel Soll Marina, Pangkalan Baru, Kamis (1/12/2022).
Penyerahan sertifikat tanah itu diserahkan langsung oleh Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Babel, Oloan Sitorus.
Algafry Rahman mengatakan, program ini merupakan terobosan pemerintah pusat untuk membantu masyarakat terhadap pelayanan sertifikat tanah.
“Sertifikat tanah ini betul-betul harus dimanfaatkan masyarakat. Udah nggak bayar di permudah saya pikir kenapa nggak mau gitu. Kita Pemerintah Daerah sangat mendorong membantu masyarakat untuk mendapatkan sertifikat ini,” kata dia.
Menurutnya, meskipun ada pengeluaran biaya terkait dengan sertifikat tanah ini, namun hal itu tidaklah menjadi beban.
“Itu kan tidak begitu besarlah, dibanding kita harus buat sendiri gitu. Bersyukurlah program ini berjalan dengan lancar dan kita mendapat sertifikat 150 kurang lebih. Ini akan terus kita dorong untuk masyarakat mendapatkan sertifikat ini,” ujarnya.
Dirinya juga menitipkan pesan kepada para penerima sertifikat tanah ini khususnya dari Bangka Tengah untuk benar-benar memanfaatkan sertifikat tanah ini dengan sebaik mungkin.
“Tadi sudah disampaikan Pak Presiden, kalau memang harus disekolahkan diteliti benar-benar, jangan sampai nanti rugi. Sertifikatnya hilang, usaha yang dijalankan nggak berhasil. Pak Penjabat Gubernur tadi juga menyampaikan, nggak usah dipinjam ke sembarangan orang demi keamanan,” pesannya.
Sementara itu Ridwan Djamaluddin mengatakan, sertifikat tanah ini sebagai bukti hukum bagi masyarakat. Untuk itu, jangan sampai bukti hukum ini digunakan untuk hal-hal yang kurang produktif.
“Artinya, masyarakat harus menjaga sertifikat itu. Tadi saya sampaikan terimakasih kepada Pak Kepala Kantor BPN, bupati walikota yang telah menyelesaikan kita masih punya PR 35 persen lagi yang belum diselesaikan. Ini baru selesai 65 persen, memang target selesai 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika sertifikat tanah ini untuk digunakan yang produktif silahkan, asal jangan digunakan untuk yang tidak produktif.
“Tadi saya sampaikan dia mau pinjam, pinjam (Bank) sebentar, jangan. Dan juga konteksnya di kita pemegang sertifikat itu hanya punya hak permukaan tanahnya jangan ditambang, gali-gali,” tutupnya.
Kepala BPN Babel, Oloan Sitorus, mengatakan pembagian 500 sertifikat tanah kali ini dibagikan dalam dua kegiatan yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan redistribusi tanah.
“Tinggal 35 persen lagi. Ini bertahap, kita lanjutkan sampai 2025, tapi angka ini bisa saja bertambah. Upaya percepatan adalah minat masyarakat supaya mereka mau disertifikatkan kalau kita SDM, peralatan lengkap. Masyarakat dikenakan biaya patok dan surat-surat pajak-pajak aja,” kata Oloan. (Dika)