BANGKA SELATAN — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Bangka Selatan, mencatat sebanyak 47.790 peserta BPJS Kesehatan Mandiri menunggak atau belum bayar iuran bulanan selama 9 tahun terakhir.
Jumlah tunggakan ini terhitung sedari bulan Januari 2014 sampai dengan bulan September 2022, dengan jumlah tagihan Rp 21.867.169.805.
Solusi yang diberikan BPJS Kesehatan untuk para peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran lebih dari tiga bulan, yakni dengan cara mencicil melalui program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap.
Demikian hal ini disampaikan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Basel, Anugrah Maha Putra, Selasa (13/12/2022). Dijelaskannya, program Rehab tersebut untuk semua peserta mandiri yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan.
“Program Rehab terbilang baru, dan pastinya sangat bermanfaat sekali untuk membantu peserta yang memiliki tunggakan agar dapat melunasinya dengan cara mencicil melalui program Rehab ini,” kata Aan, sapaan akrabnya.
Menurutnya, dengan adanya program tersebut setidaknya dapat membantu meringankan beban peserta, terutama dalam hal pembayaran cicilan iuran tunggakan.
“Solusi ini semoga bisa membantu keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga tidak ada lagi peserta yang menunggak iuran bulanan, dan tidak ada lagi yang tidak bisa menggunakan Kartu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dalam kondisi nonaktif,” jelas Aan.
Aan menambahkan, peserta yang ingin mengikuti program Rehab dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Kabupaten Bangka Selatan.
“Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ke nomor layanan WhatsApp 081272240071,” tutur Aan. (*)
Sumber: babelhebat.com / cyber media network