BANGKA TENGAHHEADLINE

Sajikan Keterbukaan Informasi Publik

126
×

Sajikan Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah meraih peringkat 5 sebagai Badan Publik Informatif pada penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bertempat di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur, Rabu (14/12/2022) malam.

Dalam kata sambutannya Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin, mengucapkan selamat kepada pemerintah kabupaten/kota yang sudah bekerja keras atas prestasi yang diraih.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu yang sudah bekerja keras atas prestasi pencapaian status informatif ini. Selamat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang sudah meraih prestasi. Yang terpenting mari kita gunakan informasi ini dengan sebaiknya untuk mengelola pemerintahan ini dalam menyejahterakan masyarakat dengan ketersediaan informasi yang baik dan terbuka,” ucapnya.

Hadir mewakili Bupati Bangka Tengah, Pittor selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat didampingi Maizi selaku Sekretaris Diskominfosta Bateng, memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi atas penghargaan yang diberikan kepada Pemkab Bateng.

“Alhamdulillah, Kabupaten Bangka Tengah mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Badan Publik yang Informatif terkait Keterbukaan Informasi. Ini suatu kebanggaan dan kami (Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah-red) sangat mengapresiasi Komisi Informasi atas penghargaan yang diberikan,” kata Pittor saat di temui seusai menerima penghargaan.

Ia juga menambahkan penghargaan sebagai Badan Publik Informatif ini menjadi tantangan bagi Pemerintahan Kabupaten Bangka Tengah kedepannya untuk semakin memastikan ketersediaan informasi yang baik untuk publik dalam hal ini masyarakat serta unsur lainnya.

“Kita juga akan memastikan kualitas data atau informasi yang disediakan juga baik dan benar serta sebagai penyedia informasi atau dalam hal ini PPID juga cepat tanggap dalam memberikan pelayanan serta informasi yang berkaitan dengan hal tersebut,” ungkapnya lebih lanjut.

Sebagai informasi, PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, di mana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

“Harapan dan komitmen kedepan pastinya kita (Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah-red) akan dapat lebih meningkatkan keterbukaan informasi publik,” harap Pittor mengakhiri wawancara dengan tim IKP Diskominfosta malam itu. (*)


Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah