PANGKALPINANG – Polda Bangka Belitung melalui Direktorat Kriminal Khusus, melakukan pemasangan plang imbauan larangan menambang di belakang kantor BLKI Bangka Belitung, Rabu (28/12/22).
Pemasangan plang himbauan ini dipimpin oleh Iptu Rio Tarigan, bersama dengan anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan, pemasangan plang imbauan ini dilaksanakan di lokasi penambangan yang ada di belakang BLKI Bangka Belitung.
Pemasangan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama para pelaku tambang ilegal yang berada di lokasi tersebut.
“Ini langkah preventif yang kita lakukan, agar masyarakat tidak menambang secara ilegal dilokasi tersebut,” ungkap Maladi.
Selain itu, Maladi berharap dengan adanya plang itu masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
“Kita minta ini tidak lagi dilakukan penambangan, apalagi tanpa izin dari pihak yang berwenang. Plang ini kita pasang agar masyarakat mengetahui hal tersebut,” kata dia.
Adapun isi dari plang himbauan tersebut yakni Dilarang keras melakukan kegiatan atau aktivitas penambangan diwilayah ini tanpa memiliki izin karena melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Miliyar. (*)
Sumber: Humas