HEADLINEPOST DPRD

Herman Suhadi: Tugas Pers Dilindungi Undang-Undang

121
×

Herman Suhadi: Tugas Pers Dilindungi Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Herman Suhadi

PANGKALPINANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi, menyarankan kepada pejabat atau para kepala dinas memberikan ruang kepada wartawan untuk mendapatkan sebuah informasi atau bahan berita, bukan sebaliknya.

“Keterbukaan informasi ya, sebaiknya kita memberi ruang yang cukuplah untuk kawan-kawan media ini ketika ingin mencari informasi, di manapun tentang apapun. Karena tugas dari kawan-kawan pers ini kan sudah diatur oleh undang-undang yang juga merupakan pilar demokrasi,” kata Herman, Kamis (28/12/2022).

Ia menambahkan, media ini ingin mencari informasi tentang sesuatu hal, baik itu pembangunan atau yang lainnya, sehingga harus diberikan informasi itu sehingga bisa tersampaikan ke masyarakat.

“Masyarakat juga ikut tahu tentang apa yang dilaksanakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini? Saya pikir ya, kita berbaik sangka. Karena mereka juga kawan-kawan akan melaksanakan tugas mereka sebagai insan pers yang dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Menurutnya, di samping ada undang-undang Tentang Pers, ada undang-undang tentang Keterbukaan Informasi yang harus bersinergi.

“Kita sebagai penyelenggara pemerintahan di Provinsi Bangka Belitung dapat diketahui oleh masyarakat secara utuh dan benar. Dan saran kami juga maaf, ada hal-hal lain kami juga sangat berharap, agar kawan-kawan juga membuat segala sesuatu (berita) yang baik dan benar jadi seimbangkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Debi salah seorang wartawan yang biasa meliput di seputaran OPD Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, menyesalkan beberapa ASN di Lingkungan Pemprov Babel sulit untuk mendapatkan informasi untuk bahan berita.

Menurutnya, Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2019 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, nampaknya tak berjalan sedemikian rupa di lapangan.

Pasalnya, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah atau kepala dinas di lingkungan Pemprov Babel, dinilai masih sulit untuk dikonfirmasi media massa untuk sebuah informasi.

“Saya mencoba menghubungi beberapa beberapa kepala dinas, namun tak terfasilitasi secara optimal. Misalnya, ketika mencoba mengkonfirmasi ke Kepala Bapeda kemudian diarahkan ke kepala bidang, dari kepala bidang mengarahkan lagi ke kepala dinas, berujung tak dapat memfasilitasi untuk konfirmasi wartawan untuk mendapatkan informasi atau berita,” kata dia.

Tak sampai di situ, lanjut Debi, bahkan antar OPD saling lempar. Seperti mencoba mengkonfirmasi untuk informasi serapan anggaran Pemprov Babel.

“Di sisa waktu ini ke Badan Keuangan Daerah Babel, namun Bakuda mengarahkan lagi ke Biro Ekonomi dan Pembangunan. Dari Ekbang tersebut melemparkan kembali ke Bakuda,” keluhnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Babel, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan, terkait keterbukaan informasi publik seharusnya sebuah informasi menjadi hak publik disampaikan secara terbuka.

“Apalagi kalau pers kerjanya dilindungi undang-undang. Kalau kemudian memang Informasi yang disampaikan itu adalah informasi dikecualikan, tentu ada mekanisme tertentu bisa ditempuh oleh pihak yang berkepentingan atas informasi itu,” kata Yozar, Selasa (27/12/2022).

Ia mengatakan, publik punya hak untuk mengakses informasi, supaya kinerja pelayanan dalam hal ini Pemprov bisa akuntabel kepada masyarakat.

“Sarah secara umum, istilah keterbukaan informasi publik sekarang harus diutamakan tidak di satu OPD saja. Misalnya OPD penanggung jawabnya Kominfo, tapi di semua pejabat paham keterbukaan informasi itu penting bagi masyarakat, walaupun jenis informasi tertentu ada mekanismenya,” tutupnya. (Dika)