BANGKA — AS alias Acok (37), warga Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, dibekuk Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka, Kamis (29/12) dini hari. Dia diamankan petugas di sebuah camp tambang inkonvensional di Dusun Jintan.
Saat digerbek petugas, pria itu kedapatan mengantongi puluhan paket narkotika jenis sabu dan ektasi. Kapolres Bangka, melalui Kasatres Narkoba IPTU Deni Wahyudi membenarkan hal itu. Menurut Deni, terduga pelaku merupakan pengedar dari barang terlarang itu.
” Iya, benar, semalam ditangkap. Bisa dikatakan pengedar,” kata Deni, Kamis petang.
Dibeberkan Deni, puluhan paket sabu dan pil ekstasi itu jika dihitung berat kotornya sebanyak 47,62 gram dan sudah dikemas menjadi 47 paketan siap edar plus 29 butir pil ekstasi. Untuk modusnya lanjut Deni, terduga pelaku mengedarkan barang haram itu dengan cara melempar ke sejumlah titik lalu difoto dan dikirimkan kepada si pembeli.
” Tersangka melakukan transaksi narkotika jenis sabu yaitu dengan cara melempar ke beberapa titik atau lokasi, kemudian lokasi tersebut difoto dan dikirimkan kepada pembeli,” ujarnya.
Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Sejumlah barang bukti lainnya seperti Handphone, timbangan digital serta sepeda motor turut diamankan petugas.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Randhu)