BANGKA – Ms (35) dan Sp (33), diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Bangka, Senin (02/01) sore. Kedua pria itu dicokok Polisi lantaran diduga melakukan pencurian buah sawit sebanyak 1,9 ton milik salah satu perusahaan perkebunan sawit di Desa Kace, Kecamatan Mendobarat.
Bahkan salah satu terduga pelaku yakni Ms, sempat melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak diamankan.
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain mengatakan, kejadian itu terjadi pada bulan November tahun lalu. Setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya kejadian itu.
” Kejadiannya tanggal 17 November tahun 2022. Mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya kejadian pencurian di kebun sawit milik salah satu perusahaan,” kata Zulkarnain, Selasa (03/01) pagi.
Usai melakukan proses penyelidikan selama satu bulan lebih, Polisi pun akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku. MS dan Sp ditangkap di tempat yang berbeda.
Ms diamankan di pos satpam di sekitar perkebunan sawit tersebut. Bahkan saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan sebilah golok.
” Pelaku Ms diamankan di pos satpam milik perusahaan yang dimaksud. Waktu mau diamankan, pelaku sempat melawan kepada anggota dengan parang, keris dan bayonet. Tapi pelaku berhasil kita amankan. Untuk rekannya yaitu Sp, kita amankan di kediamannya di Kace,” bebernya.
Kedua terduga pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Barang bukti seperti mobil dan sajam pun turut diamankan petugas.
Dilanjutkan AKP Zulkarnain, akibat kejadian itu pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Jutaan Rupiah.
” Untuk total barang bukti 1,9 ton buah sawit yang diambil pelaku. Total kerugian kalau di Rupiahkan sebesar Rp. 4 Juta 800 Ribu,” ujarnya. (Randhu)