BANGKA BARAT – Dua pengedar narkotika jenis sabu – sabu dan pil ekstasi merk Ferrari dibekuk Satres Narkoba Polres Bangka Barat, Senin ( 2/1/2023 ).
Awalnya polisi meringkus HR ( 42 ), nelayan warga Jalan Raya Peltim, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok. Setelah dikembangkan, petugas berhasil mengantongi nama ZA ( 23 ), warga Kampung Jawa Lama, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok dan meringkusnya.
ZA merupakan bos yang memasok narkoba kepada HR untuk dijual di sekitaran Muntok.
Menurut pengakuan HR, dirinya baru dua hari menjadi pengedar narkoba, bahkan belum sempat menikmati uangnya tapi sudah keburu ditangkap. Alasannya terjerumus mengedarkan narkoba karena faktor ekonomi.
“Saya baru dua hari ngedar, terpaksa coba – coba karena masalah ekonomi. Barangnya dapat dari ZA, sudah lama kenal. Tapi belum dapat uang belum ada iming – iming mau dibayar berapa,” tutur HR saat Konferensi Pers di Mako Polres Bangka Barat, Jum’at ( 6/1/2023 ).
Sementara itu ZA mengaku sudah dua bulan terakhir menggeluti bisnis haram tersebut. Berbeda dengan HR yang seorang pemakai, ZA murni hanya sebagai penjual.
Paket sabu yang ia edarkan harganya beragam, dari Rp200.000 sampai Rp250.000. Sedangkan pil ekstasi Ferrari ia banderol cukup mahal, Rp450.000 per butir.
Menurut ZA, ia mendapatkan barang dari bandar di Pangkalpinang namun tidak begitu mengenal sosok orangnya.
” Baru dua bulan lebih ngedar. Dapat barangnya dari Pangkalpinang. Awalnya kenal sama bandar informasi dari kawan, kemudian dapat nomornya kontek – kontekan. Saya tidak begitu kenal dengan orangnya. Kurir cuma satu ( HR ). Upahnya tergantung penjualan,” tuturnya.
KBO Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPDA Yuliadi menerangkan, sang bandar pemasok barang kepada ZA berasal dari Pangkalpinang dan masih DPO, namun pihaknya sudah mengantongi identitasnya.
“Masuk barangnya dapat dari Pangkalpinang. Untuk yang di Pangkalpinang akan kami dalami, cuma masih DPO, orang ini sumber barangnya,” terangnya.
Menurut Yuliadi, pihaknya menangkap HR di pinggir jalan Lapangan Golf, Kampung Tegalrejo, Kelurahan Sungai Baru, SenĂn ( 2/1 ).
Sedangkan ZA dibekuk di kediamannya di Kampung Jawa RT.02 RT.01 Kelurahan Sungai Daeng, Muntok juga di hari yang sama.
“Jadi kami melakukan pengembangan dari HR dan menemukan barang di rumah ZA, ada ekstasi dan juga barang jenis sabu. Dari pengakuan ZA mereka melakukannya selama tiga bulan. Mereka jual di seputaran Muntok,” katanya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, dari HR 6 paket diduga sabu seberat 3,04 gram, 1 sepeda motor, 1 handphone dan uang Rp660.000.
Sementara dari ZA barang bukti yang diamankan yakni, sabu berat bruto 13,54 gram, 16 butir pil ekstasi warna hijau logo Ferarri, 1 handphone, 1 buku tulis dan 1 kotak Oreo.
Yuliadi mengatakan metode transaksi masih sama, sistem lempar barang di tempat yang disepakati. ( SK )