BANGKA SELATAN – Tim Kejaksaan Negeri Bangka Selatan turun ke Simpang Rimba, dalam rangka optimalisasi pelayanan hukum gratis untuk masyarakat desa, khususnya di wilayah Kecamatan Simpang Rimba.
Program ini merupakan program wajib bidang seksi perdata dan tata usaha negara, dengan slogannya Ngayau Desa (Ngasih Pelayanan Hukum) untuk 50 desa yang tersebar di 8 kecamatan se-Bangka Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Basel Michael Y.P Tampubolon kepada wartawan menjelaskan, kegiatan tersebut diselenggarakan atas kerjasama antara Kejari Basel dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dan PT Timah Tbk.
“Pastinya, secara bertahap tim Kejari Basel melalui bidang seksi perdata dan tata usaha negara akan mengunjungi 50 desa se-Bangka Selatan,” kata Michael, Jumat (6/1/2023).
Michael menambahkan, bahwa kegiatan tersebut didasari oleh MoU antara Kejari Basel dengan seluruh pemerintah desa se-Kecamatan Simpang Rimba. Dalam MoU tersebut Kejari Basel memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit) kepada pemerintah desa.
“Tujuan utamanya dari program ngayau desa untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, membangun sinergitas dengan para stakeholder, dapat memitigasi resiko terhadap permasalahan hukum sekaligus sosialisasi aplikasi halojpn.id yang dapat diakses melalui ponsel maupun komputer untuk dapat berkonsultasi dengan jaksa pengacara negara,” jelas Michael.
Michael berharap dukungan dari masyarakat dan media untuk ikut mendorong optimalisasi pelayanan hukum yang berbasis digital. Dengan demikian, sehingga masyarakat yang ingin konsultasi terkait pelayanan hukum tidak harus datang langsung ke kantor pengacara negara, melainkan bisa langsung mengaksesnya melalui ponsel yang berbasis android ataupun ios.
Sementara, Camat Simpang Rimba Mulyono mengapresiasi kegiatan ngayau desa yang diselenggarakan Kejari Basel. Karena menurutnya, kegiatan tersebut adalah suatu terobosan baru yang sangat baik untuk masyarakat dan pemerintah desa.
“Program ngayau desa ini sangat positif karena dapat memudahkan masyarakat dan pemerintah desa dalam mendapatkan pelayanan hukum secara komprehensif dan solutif,” ujarnya. (Yusuf)
Sumber: mediqu.co / cmnnews.id