BANGKA SELATANHEADLINE

Ini Tarif Baru Retribusi Parkir

155
×

Ini Tarif Baru Retribusi Parkir

Sebarkan artikel ini
Firlendra

BANGKA SELATAN – Tarif retribusi parkir di Kabupaten Bangka Selatan naik. Kenaikan retribusi parkir ini untuk semua jenis kendaraan yang akan melintasi sejumlah pos parkir di wilayah tersebut.

Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan Dinas PUPRP Bangka Selatan, Firlendra mengatakan, hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2022 mulai berlaku. Besaran tarif baru tersebut berlaku sejak tangal 1 Januari 2023.

“Semua pos parkir, tanpa terkecuali, sudah mulai melakukan penarikan besaran retribusi parkir sebagaimana yang telah diatur dalam Perda mulai Januari 2023 ini,” kata Firlendra, Kamis (12/1/23).

Dia menjelaskan, tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menaikkan sejumlah target retribusi maupun pajak, termasuk pajak parkir dan retribusi parkir tepi jalan. Untuk retribusi parkir tepi jalan ditargetkan masih pada APBD tahun 2022, yaitu Rp 240 juta.

“InsyaAllah di APBDP tahun 2023 nanti baru rencananya kita rubah targetnya. Kami juga menekankan kepada juru parkir, agar bersama-sama menjaga keindahan tata kota yang ada saat ini. Jangan sampai adanya juru parkir justru menambah kesemrawutan tata kota,” pungkas Firlendra.

Berikut daftar tarif baru retribusi parkir sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2022 :

1. Roda 2 = Rp 2.000

2. Roda 3 = Rp 2.000

3. Roda 4 = Rp 2.000

4. Roda 6 = Rp 4.000 (Yusuf)


Sumber: cmnnews.id