BANGKA SELATAN – Tujuh orang terdakwa perkara korupsi pembiayaan Al Murabahah yang diduga fiktif pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali, mulai dituntut dan diadili di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (17/1/2023).
Tujuh orang terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan itu berinisial And, Afd, Bam, Bas, Yog, Yus dan Abd, masing-masing tersangka dituntut dengan ancaman hukuman yang berbeda.
“Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dihadiri Kepala seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Zulkarnain Harahap dan Jaksa fungsional Muhamad Aulia Ibrahim,” kata Kepala seksi intelijen Kejari Basel, Michael Y.P Tampubolon, Rabu (18/1).
Michael menjelaskan, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Basel menuntut terdakwa And hukuman penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 368.771.280 subsider 3 tahun 3 bulan penjara.
Terdakwa Afd dituntut hukuman penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 62.800.000 subsider 3 tahun penjara.
Terdakwa Bam dituntut penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1.000.000 subsider 2 tahun 8 bulan penjara.
Terdakwa Bas dituntut hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 250.000 juta subsider 2 tahun 8 bulan penjara.
Terdakwa Yog dituntut hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Yus dituntut hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Abd dituntut penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (Tom)
Sumber: cmnnews.id