BANGKA SELATAN – Meski peringatan disiplin kerap dilakukan Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid sejak awal masa jabatannya, namun ternyata belum berdampak positif terhadap kinerja ASN maunpun honorer di lingkungan Pemkab Bangka Selatan.
Sejalan dengan masih banyaknya laporan diterima Bupati, bahwa di lingkungan Pemkab Bangka Selatan masih banyak oknum ASN-nya pemalas dan tidak disiplin dalam menjalankan tugas.
Sementara gaji yang diterima setiap bulan tetap sama, tanpa ada perbedaan dengan gaji ASN atau honorer dalam menjalankan tugas.
“Jangan takut sama bawahan, tegur dia. Saya minta untuk tidak menutup-nutupi kesalahan bawahan,” tegasnya pada rapat awal tahun di Balai Wisata Toboali, Minggu (15/1/23) malam.
Orang nomor satu di Negeri Beribu Pesona ini mengaku sering menerima laporan secara lisan, masih banyak diterima laporan terkait ASN di Kabupaten Bangka Selatan pemalas, sementara hak setiap bulannya tetap diterima.
Padahal, lanjut Riza, dirinya sudah berulang kali mengingatkan kepala organisasi perangkat daerah atau kepala dinas agar mengawasi bawahan masing-masing. Sejak awal menjabat, ucap dia, hingga saat ini masih ada oknum ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan yang membandel.
“Sebagai salah satu langkah memberikan efek jera, saya minta kepala dinasnya jangan ada yang ditutup-tutupi, sehingga bisa dilakukan proses lanjutan termasuk hukuman disiplin,” kata dia.
Dikatakannya, apabila laporan yang disampaikan OPD kepada dirinya sesuai dengan kenyataan yang ada. Maka, dirinya tidak segan-segan untuk melakukan pemeriksaan bahkan memberikan sanksi hingga pemecatan.
“Siapa yang sudah berani memecat bawahan? Ayo, tunjukkan. Jadi sekali lagi saya tekankan, kepala dinas jangan takut kepada bawahan yang malas menjalankan tugas,” tegasnya lagi.
Diketahui, hasil evaluasi yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bangka Selatan, sebanyak enam Apatur Sipil Negara atau ASN yang melanggar kode etik kepegawaian. Akibatnya, mereka harus dipecat karena melanggar kode etik dan kedisiplinan ASN.
“Beberapa pegawai sudah kita lakukan pemecatan, ada dua kasus narkoba sudah kita eksekusi yang saat tes urine mendadak. Lalu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, itu kebanyakan dari guru dan pegawai, salah satunya satu kasus tipikor,” ujar Kepala BKPSDMD Bangka Selatan, Suprayitno, Selasa (29/22/22).
Disinggung soal hukuman disiplin dalam bentuk pemberhentian dengan tidak hormat, menurut dia, itu untuk mereka yang sudah melakukan pelanggaran berat. Tapi sanksi seperti itu tidak serta merta langsung diberikan begitu saja. Namun ada proses pembahasan evaluasi pegawai.
Disebutkan Supyayitno, saat ini jumlah ASN di Satuan Kerja Perangkat Kabupaten jajaran Pemkab Bangka Selatan mencapai 2909 orang dan non ASN sebanyak 3141.
“Yang kita lakukan ini adalah sebagaimana permintaan dari Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid agar ada penegasan di masa beliau, dan selama ini memang mungkin belum pernah dilakukan. Dan itu regulasinya jelas, perintah pimpinan jelas, dan aturan jelas. Jadi artinya sekarang ini tidak ada yang bisa ditutup – tutupi,” pungkas Supyayitno. (Yusuf)
Sumber: cmnnews.id