HEADLINEKAMTIBMAS

Gepeng di Pangkalpinang Mulai Ditertibkan

141
×

Gepeng di Pangkalpinang Mulai Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Sosial Pemprov Babel dan Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, melakukan penertiban pengamen dan pedagang di bawah umur, pada Rabu (25/1).

Adapun sejumlah titik yang dilakukan penertiban yaitu Simpang Jalan Lampu Merah SPBU Mentok dan lampu merah Ramayana, Simpang Lampu Merah Semarang dan Taman Merdeka.

Kabid Penegak Perda Sat Pol PP Kepulauan Bangka Belitung, Yulizar, mengatakan pihaknya bersama Dinsos Pemprov dan Kota Pangkalpinang melakukan penertiban maraknya gembel dan pengamen di perempatan lampu merah Kota Pangkalpinang.

“Hari ini satu persatu kita cek KTP-nya. Dan demi ketertiban serta wilayah yang kondusif, kita cek penjual dagangan makanan yang dilakukan oleh anak usia di bawah umur,” kata Yulizar.

Menurut Yulizar, satu persatu para gepeng dan pedagang diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 17 tahun 2016 tentang ketertiban umum.

“Akan kami laksanakan kegiatan rutin dalam patroli, sehingga menciptakan situasi benar-benar kondusif,” tambah Yulizar.

Menurut dia, kegiatan penertiban ini berjalan aman dan lancar tidak ada gangguan apapun.

“Aman tidak ada gesekan apapun,” ucap Yulizar. (Samsul)


Sumber: cmnnews.id