PANGKALPINANG – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang, ZN, ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Tersangka ZN diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Perumda Tirta Pinang Tahun Anggaran 2018 sampai 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Waher T.J Tarihoran, dalam siaran pers yang diterima wartawan pada Kamis (26/1) menyatakan, tersangka ZN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Pangkalpinang.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahan oleh penyidik, tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif,” kata dia.
Ia menjelaskan, tindakan penahanan tersangka dilaksanakan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat obyektif dan subyektif.
“Perbuatan tersangka dalam perkara ini disangka dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP karena melakukan penyimpangan dana representatif dan pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan,” demikian Tarihoran. (Dika)