BANGKA TENGAHHEADLINE

Diperlukan Sinkronisasi Revisi Rencana Tata Ruang

142
×

Diperlukan Sinkronisasi Revisi Rencana Tata Ruang

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH – Diperlukan sinkronisasi revisi rencana tata ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah melakukan pertemuan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Selatan.

Pertemuan ini berlangsung di Dinas PUPR Kabupaten Bangka Selatan Bidang Tata Ruang, Rabu (8/2).

Sinkronisasi revisi rencana tata ruang tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan peninjauan kembali revisi dan persetujuan substansi RT/RW Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rencana Detil Tata Ruang.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka Tengah, Rahmat Wibowo, mengatakan pertemuan ini dalam rangka revisi rencana tata ruang wilayah yang ada di Bangka Tengah.

“Maka diperlukan pembahasan sinkronisasi dan harmonisasi rencana tata ruang wilayah kedua Kabupaten berbatasan itu,” kata Rahmat.

Dikatakan Rahmat, hal-hal yang menjadi pembahasan adalah pola ruang di perbatasan wilayah dan administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2008.

“Kita mengacu pada Permendagri nomor 17 tahun 2008 tentang Batas Daerah Kabupaten Bangka Tengah dengan Kabupaten Bangka Selatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjuti upaya sinkronisasi dan harmonisasi pada tahapan yang akan datang.

“Kami sepakat untuk menindaklanjuti upaya sinkronisasi dan harmonisasi ini ke depannya, begitu juga terhadap Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang,” ujarnya. (Sukardi)