PANGKALPINANG – Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan 2 orang terduga penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, melalui siaran persnya mengatakan, kedua pria tersebut diamankan di Sungai Selan pada Sabtu 11 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 Wib.
“Kedua pria yang berhasil diamankan oleh Anggota Opsnal Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Babel, yakni AS dan AM. Keduanya merupakan supir dan diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi,”kata Maladi, Senin (13/2/23) siang.
Selain mengamankan dua orang pelaku, Tim Opsnal Subdit Gakkum juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 unit Mobil Pick Up Suzuki FUTURA ST 150, 2 unit Sepeda Motor merk SUZUKI THUNDER berwarna biru, 65 jerigen BBM Subsidi jenis Pertalite sebanyak 1.274 liter, 85 Jerigen yang berisikan 1600 liter BBM jenis pertalite dan 1 buah Handphone merk REDMI.
Sementara itu, dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan,keduanya dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Untuk perkara keduanya, saat ini sudah ditingkatkan ke proses penyidikan, serta sudah diterbitkan laporan polisi di Direktorat Polairud Polda Babel,” terang Maladi. (*)
Sumber: Bid Humas