HEADLINEHUKRIM

Tim Jatanras Amankan 5 Orang, Diduga Mencuri Baterai Tower

83
×

Tim Jatanras Amankan 5 Orang, Diduga Mencuri Baterai Tower

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Tim Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu pekan lalu (8/2), mengamankan 5 orang lantaran diduga mencuri baterai tower HBL 800 AH sebanyak 24 Blok di lokasi Parit 1 Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, mengatakan kelima orang yang diamankan Tim Jatanras yakni ZF (30), AC (34), BU (35), He (31) dan Ju (34).

“Benar, telah diamankan 5 orang yang diduga melakukan pencurian terhadap Batre Tower HBL 800 AH sebanyak 24 Blok di Sungailiat,” ungkap Maladi, Selasa siang (14/2).

Mengenai kronologi penangkapan berawal dari penyelidikan atas laporan polisi pada tanggal 9 Februari 2023, tentang tindak pidana Curat yang terjadi pada Minggu 18 Desember 2022 di Jalan Sisinga Maharaja Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat.

“Dari pengakuan beberapa orang ini mengakui telah mengambil baterai tower HBL 800 AH sebanyak 24 blok di tower Parit 1 Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat,” jelas Maladi.

Lebih lanjut, dalam melancarkan aksinya tersebut, tersangka menggunakan kendaraan mobil Carry Pickup warna putih dengan plat nopol BN 8659 PT, yang didapatkan dengan cara menyewa dari tempat rental mobil.

Untuk hasil curian sendiri, menurut pengakuan mereka dijual di tempat rongsokan yang terletak di Jalan R. Hundani Kelurahan Gabek Dua, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

“Selain itu, dari hasil pengembangan juga, mereka ini mengakui bahwa telah melakukan pencurian yang sama di 18 lokasi di Pulau Bangka,” tambah Maladi.

Sementara itu usai diamankan, kelima orang dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kita sampaikan juga dari hasil sementara yang kita dapatkan dari penyidik, saat ini 3 orang yang sudah ditahan yakni AC, JU dan He. Sementara 2 orang yakni ZF dan BU masih sebagai saksi, dikarenakan belum ada bukti keterlibatan terkait pencuriannya. Tapi mereka tetap wajib lapor, dan dalam pengawasan penyidik Polda Babel,” bebernya.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 unit carry pickup warna putih BN 8659 PT, 1 buah Rompi K3 warna orange, 1 buah helm warna putih, 1 buah kunci range 8-9, 1 buah obeng dan foto terkait perbuatan pelaku. (*)


Sumber: Bid Humas