HEADLINEPANGKALPINANG

Wali Kota Hadiri Rehabilitasi Pemasyarakatan

80
×

Wali Kota Hadiri Rehabilitasi Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG -Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, menghadiri kegiatan rehabilitasi pemasyarakatan bagi narapidana yang sudang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Kegiatan rehabilitasi pemasyarakatn itu digelar di gedung serbaguna Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Selasa (14/2).

Selain itu, Maulan Aklil juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dan pembukaan kegiatan rehabilitasi pemasyarakatan.

Maulan Aklil mengatakan, perjanjian kerja sama ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

“Saya hadir disini bersama KA Kwarcab Pramuka Kota Pangkalpinang dan seluruh Kepala OPD. Ini bentuk komitmen kami dalam membantu rehabilitasi para narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang,” ungkap dia.

Maulan Aklil juga menyebutkan, ada sekitar 903 warga binaan di Lapas Narkotika kelas IIA Pangkalpinang, 500 orang di antaranya memiliki Kartu Tanda Penduduk Pangkalpinang.

“Yang artinya 0,02 persen itu ada warga Pangkalpinang di sini. Saya berharap kepada seluruh Kepala OPD membantu full, dan tugas saya sebagai walikota Pangkalpinang siap membantu di sini,” ujarnya.

Sementara Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono, mengatakan kegiatan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

“Dalam hal ini Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, melakukan sinergi aktif dengan para aparat penegak hukum, terkhusus kepada Badan Narkotika Nasional serta jajaran stakeholder, penandatanganan perjanjian kerja sama Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang hari ini,” kata Nur Bambang.

Ia menambahkan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dihuni 903 Warga Binaan Pemasyarakatan, dengan kapasitas hunian sebenarnya hanya untuk 450 orang.

“Salah satu program unggulan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang adalah Lapas BERSINAR. Salah satu tugasnya melaksanakan tindakan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba,” tutupnya. (Dika)