PANGKALPINANG – Sudah ada perusahaan pemegang izin hutan tanaman industri di Bangka Belitung yang dicabut izinnya oleh pihak berwenang.
Demikian diungkapkan Adet Mastur, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (15/2).
Menurut Adet, pencabutan itu berdasarkan hasil dari rapat kerja maupun koordinasi ke lapangan, hingga akhirnya Komisi III DPRD Babel mengeluarkan rekomendari pencabutan izin salah satu perusahaan, yakni PT Bangkanesia.
“Yang mana hasil dari rapat kerja dan turun ke lapangan, dari 9 izin usaha yang masuk ke dalam kawasan hutan 1 yang sudah dicabut izinnya yaitu PT Bangkanesia yang ada di perbatasan Kabupaten Bangka Tengah dengan Bangka Selatan untuk izin-izin HTI,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kini tinggal 8 perusahaan yang masih ada izin HTI. Menurut hasil evaluasi dari Komisi III DPRD Babel, dari rapat kerja maupun hasil turun kelapangan, 2 perusahaan sudah melakukan pengerjaan selama puluhan tahun.
“Yang pertama yaitu PT Indotani, itu sudah bekerja puluhan tahun, sudah menghasilkan, ada kerjaan nyata. Dan yang kedua PT ISLM Indo Sukses Lestari Makmur, yang berada di Belitung. Itu juga sudah melakukan pengerjaan, bahkan sudah menghasilkan. Nah, penanamannya yaitu karet, sekarang sudah disadap,” ujarnya.
Sementara kata dia, untuk 6 perusahaan lainnya yang tidak melakukan kegiatan apapun, padahal izin sudah dikeluarkan ada yang belasan tahun, ada yang sekitar 10 Tahun dan 9 tahun. Dengan demikian perusahaan-perusahaan ini mendapat penolakan dari masyarakat.
“Karena masyarakat tidak setuju adanya HTI di daerahnya masing-masing. Kenapa mereka menolak? Karena tidak ada sosialisasi dan tidak ada pemberitahuan ke pemerintah setempat, dalam hal ini Kades. Membuat terjadinya konflik di lapangan. Dan mereka tidak melakukan apa-apa berdasarkan Rencana Kerja Usaha maupun Rencana Kerja Tahunannya,” jelasnya.
Oleb sebab itu, Legislator dari PDI Perjuangan itu mengusulkan untuk mencabut izin dari pada 6 perusahaan ini, karena tidak ada kejelasan.
“Apa karena mereka akan membuka pabrik? Apakah mereka juga akan menciptakan lapangan kerja? Jangankan untuk menciptakan lapangan pekerjaan, melakukan action juga tidak ada. Jadi saya beranggapan dengan dikeluarkan izin HTI ini bukan mensejahterakan masyarakat, tetapi mengsengsasarakan masyarakat,” tegas Adet.
Masih kata Adet, Komisi III DPRD Babel juga mengusulkan pencabutan perjanjian kerja sama 4 perusahaan yang sudah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Menurutnya, keempat perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari pihak Kementerian.
“Salah satunya PT NKI, CV Albarokah, PT Indo PAM, PT Hutan Bangka. Ada 4 kita usulkan untuk dicabut kerja samanya, karena mereka tidak memiliki izin dari Kementerian,” tutup Adet. (Dika)