PANGKALPINANG – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, meminta DPRD Kota Pangkalpinang segera membahas usulan 3 rancangan peraturan daerah yang diajukan pada rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/2).
Di antara 3 Raperda yang diajukan tersebut, yaitu pertama rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Kedua, rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah.
Ketiga, rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang tentang pencabutan peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 5 tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah Negeri milik Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.
“besar harapan kami, kiranya ke-3 Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh anggota dewan yang terhormat,” ungkapnya.
Ditemui usai rapat paripurna, Maulan Aklil menyatakan seluruh fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui usulan 3 Raperda tersebut.
“Pada dasarnya setuju, fraksi itu mendukung semua,” ujarnya. (Romlan)