HEADLINEPANGKALPINANG

Peraturan Daerah Ini Diusulkan Untuk Dicabut

73
×

Peraturan Daerah Ini Diusulkan Untuk Dicabut

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 5 tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah Negeri milik Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, dinilai sudah tidak relevan lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang.

Penetapan peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 5 tahun 1976 saat itu, masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 tentang pelaksanaan penjualan rumah Negeri.

Sementara Pemerintah Kota Pangkalpinang juga telah menetapkan peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah, yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang tentang pencabutan peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 5 tahun 1976 tersebut.

“Adapun pengaturan terkait penjualan rumah dinas sudah diatur dalam peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 5 tahun 2017 lalu,” ungkapnya.

Ditemui usai rapat paripurna, Maulan Aklil mengungkapkan, ada beberapa rumah-rumah dinas guru yang selama ini sudah digunakan, diserahkan kepada mereka yang menempati, tapi dengan cara jual beli.

“Saya kurang tahu jumlah persisnya, kurang lebih ada sekitar 300 (unit), kalau tidak salah, ya? Secara membantu mereka. Wajarlah, mereka sudah berapa puluh tahun kan, tinggal di situ? Dan penghargaan kita juga untuk mereka,” jelasnya.

Disinggung mengapa Raperda tersebut baru diajukan sekarang? Sementara pengelolaan barang milik negara dan daerah juga diatur di peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014.

Menanggapi hal itu, Maulan Aklil menyatakan masih ada 1 syarat lain yang harus terpenuhi.

“Ada 1 syarat lagi. Kalau nggak salah mereka itu harus minimaln 10 tahun (menempati rumah dinas guru) dari SK penempatan, wajib itu,” tukasnya. (Romlan)