BANGKA SELATANHEADLINE

Penggunaan Dana BOS Sering Jadi Temuan BPK

136
×

Penggunaan Dana BOS Sering Jadi Temuan BPK

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Penggunaan dana BOS di sekolah Paud, SD, SMP dan PKBM yang tersebar di Bangka Selatan, sering kali menjadi temuan BPK Perwakilan Bangka Belitung.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Elfan Rulyadi, di ruang kerjanya, pada Kamis (2/3/23).

Dikatakannya, terpantau dugaan penyelewengan dilakukan oleh pengelola BOS itu sendiri, dengan cara membelanjakan anggaran tersebut di luar peruntukannya.

Menurutnya, lemahnya sanksi yang ditentukan BPK dengan hanya merekomendasikan kepada pengelola dana BOS untuk melakukan pengembalian dana yang terpakai, sehingga pihak pengelola BOS bisa lepas dari jeratan sanksi atas penyelewengan dana tersebut.

Menurut Elfan, dana BOS hanya diperuntukan untuk pembayaran terhadap anak siswa yang berprestasi dan pekerja honorer saja. Peruntukan pembiayaan penunjang pendidikan lainnya di luar mekanisme, maka dinyatakan salah dalam membelanjakan anggaran tersebut.

“Temuan BPK sering terjadi di belanja pegawai, karena kita tahun terakhir ini masuk sini, dana BOS itu tidak boleh membayar PNS dan P3K. Itu hanya untuk guru honor GTT dan PTT. Dan temuan itu sering terjadi mengingat aturan,” jelas Elfan

Elfan menyebutkan, tindak lanjut untuk sanksi pasti dilakukan oleh BPK. Akan tetapi sesuai aturan, arahan dan pola main mereka hanya dilakukan pengembalian saja.

“Kalau tahun sebelumnya temuan itu ada dan sering terjadi. Anggaran tahun 2021 pemeriksaan 2022 itu ada temuan. Nah, pengelola BOS itu yang menggunakan adalah kepala sekolah sama bendahara sekolah. Memang aturan baru saat itu, cuma kurang dicermati,” bebernya.

Masih kata Elfan, hampir seluruh kabupaten kota di seluruh Indonesia
kena sanksi. Dan rekomendasi dari BPK juga sama, yaitu harus mengembalikan dana tahun-tahun sebelumnya.

“Dan BPK kalau sudah mengembalikan, selesai urusan. Lagian itu kan istilahnya temuan berjamaah, artinya aturan yang datang setelah pelaksanaan kegiatan dibayarkan,” pungkasnya. (Tris)

 

Sumber: cmnnews.id