BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat selama Operasi Antik Menumbing 2023 yang digelar selama 11 hari, berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika dengan delapan tersangka yang diringkus di tempat yang berbeda.
Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan dalam Konferensi Pers di Kantor Sat Narkoba mengatakan, dari lima kasus tersebut, tiga kasus TKP-nya berada di Kecamatan Muntok, satu di Kecamatan Tempilang dan satu lainnya di Kecamatan Jebus.
“Dari delapan kasus itu tiga target operasi dan dua non target operasi. Tersangkanya delapan, enam laki – laki dan dua perempuan,” imbuh Andri.
Delapan tersangka yakni RK ( 20 ) warga Dusun Jungku, Desa Air Putih, Muntok, HD ( 42 ), warga Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, AS ( 41 ), warga Kampung Teluk Rubiah, Muntok, SM ( 33 ) perempuan warga Dusun Selindung, Desa Air Putih, Muntok.
“Ada lagi seorang wanita inisial IK ( 18 ) warga Dusun Selindung juga,” ujar Andri.
Tersangka lainnya, DK ( 33 ) warga Dusun Air Banten, Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan, HR ( 31) juga dari Tukak Sadai dan RK ( 35 ) warga Kampung Teluk Rubiah, Kecamatan Muntok.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan, narkoba diduga sabu sebanyak 72 paket berat bruto 34.36 gram, ganja sebanyak 1 paket dengan berat bruto 4.43 gram, 4 unit sepeda motor, 9 handphone, uang Rp5.609.000 serta sejumlah barang bukti lainnya,” papar Andri.
Wakapolres mengatakan, tersangka atas nama RK, HD dan AH diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk tersangka atas nama SM, IK, DK, HR dan RK di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tutup Andri Eko. ( SK )
Sumber: cmnnews.id