PANGKALPINANG – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku pembunuhan Hf (8), bocah perempuan yang jasadnya ditemukan di perkebunan sawit di Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat belum lama ini.
Dikatakan Kapolda, pembunuhan terhadap Hf diduga memang sudah direncanakan. Terduga pelaku sudah merencanakan penculikan dan meminta uang tebusan kepada orangtua korban sebesar Rp 100 Juta.
“Terduga pelaku sudah merencanakan penculikan dan meminta tebusan itu dengan cara membeli nomor baru di konter, untuk dipakai satu kali menghubungi orangtua korban meminta uang,” kata Yan Sultra saat konferensi pers di Mapolda Babel, Kamis (16/3/2023).
Menurutnya, terduga pelaku juga membujuk korban ke tempat pemancingan yang berada tidak jauh dari perumahan perkebunan sawit tersebut.
“Lalu memukul korban sebanyak 3 kali, dan menyayat tubuh korban menggunakan pisau Cutter,” ujarnya.
Ia menambahkan, rumah korban dan terduga pelaku ini hanya berjarak beberapa meter saja, dan korban sering bermain di depan rumahnya.
“Korban sering bermain di depan rumah terduga pelaku, karena adiknya berteman dengan adik korban. Jadi terduga pelaku terinspirasi dengan masalah penculikan anak yang sedang beredar saat ini,” jelasnya.
Terduga pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 80 Ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak cepat merespon kabar yang beredar tentang motif adanya penjualan organ tubuh.
“Itu tidak benar ada penjualan organ tubuh, jangan sampai membuat isu yang tidak-tidak. Saya imbau kepada masyarakat jangan termakan oleh kabar yang belum tentu kebenarannya,” kata dia. (Dika)