PANGKALPINANG – Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Ketut Winawa, mengatakan penyidik Pidsus bakal memanggil 3 tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017-2021, pada Senin 20 Maret 2023 mendatang.
Panggilan tersebut dilayangkan terhadap tiga tersangka yakni HA, AC dan DY. Penyidik pidsus telah melayangkan surat panggilan pertama terhadap ketiganya, namun berhalangan hadir dengan alasan beragam. Mulai dari ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, hingga ada tugas di luar daerah.
“Senin nanti kita akan panggil lagi, hari ini surat panggilan sudah kita layangan cuma ketiga berhalangan hadir dengan alasan tadi, ada tugas yang tidak bisa diwakilkan dan tugas di luar daerah,” kata Ketut Winawa di sela konfrensi persnya, Kamis (16/3/2023).
Ia menambahkan, penyidik akan mengambil langkah-langkah hukum jika ketiganya masih mangkir dalam pemanggilan kedua Senin mendatang.
“Misalnya panggilan Senin nanti ketiganya tidak datang, tentunya tim penyidik akan menyampaikan pendapat langkah apa yang akan mereka ambil,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung sudah menahan mantan Sekwan DPRD Babel Syaifudin dan sudah ditahan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang, tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, tahun anggaran 2017-2021 tersebut. (Dika)