HEADLINEHUKRIM

Penyidik Tahan Mantan Sekwan, Tersangka Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD

192
×

Penyidik Tahan Mantan Sekwan, Tersangka Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, menahan tersangka S, mantan Sekretaris DPRD Babel di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Kamis (16/3).

Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa, mengatakan S ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi di DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017-2021.

“Tersangka S dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan 4 April 2023,” kata Ketut di Gedung Pidsus Kejati Babel.

Ketut menjelaskan, tersangka S ditahan berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 16 Maret 2023. Tersangka S dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.395.286.220,” jelasnya.

Menurut Ketut, penahanan dilakukan oleh penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Masih kata Ketut, untuk 3 tersangka lainnya, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama, namun ketiga tersangka tersebut berhalangan hadir. Selanjutnya penyidik melayangkan surat panggilan kedua, agar ketiganya hadir pada Senin (20/3) mendatang.

“Ketiga tersangka lain berhalangan hadir, karena ada urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan. Ada yang sedang dinas luar, dan ada juga tanpa keterangan atau tidak bersurat. Jadi nanti kita akan melayangkan surat panggilan kedua pada hari Senin mendatang,” ujarnya.

Lanjutnya, apabila ketiga tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan kedua, maka penyidik akan mengambil langkah hukum.

“Kalau surat panggilan yang kedua ini juga masih mangkir atau tidak hadir, maka kita akan mengambil langkah hukum,” tutup Ketut.

Dikabarkan sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Babel telah menetapkan 4 orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2021.

Keempat orang yang telah dietapkan sebagai tersangka tersebut antara lain S yang menjabat Sekretaris DPRD Babel, HA, AC, dan DY sebagai Wakil Ketua DPRD Babel. (Dika)