HEADLINEPOST DPRD

Dinilai Membuat Rakyat Menderita, BEM Desak Pemerintah Cabut UU Ciptaker

108
×

Dinilai Membuat Rakyat Menderita, BEM Desak Pemerintah Cabut UU Ciptaker

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa saat datangi gedung DPRD Babel, Senin (20/3).

PANGKALPINANG – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Bangka Belitung, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (20/3).

Kedatangan para mahasiswa ini meminta kepada DPRD Babel, untuk menandatangani petisi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai membuat rakyat menderita.

Ketua Aliansi BEM Babel, Fahruzi, mengatakan Aliansi BEM meminta DPRD Babel untuk membuat penolakan secara resmi tentang Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

“Kami dari Aliansi BEM, meminta kepada DPRD Babel untuk menandatangani petisi penolakan UU Ciptaker, karena itu sangat membuat para buruh dan rakyat menderita,” kata Fahruzi.

Fahruzi menambahkan, pihaknya menilai UU Cipta Kerja merampas hak hidup seluruh rakyat Indonesia, dan hanya menguntungkan penguasa oligarki. Untuk menolak UU Cipta Kerja, pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dinilai langkah yang efektif.

“Kami sangat menyayangkan keputusan pemerintah yang justru menantang masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja. Padahal mereka bisa melakukan tindakan untuk mencabut undang-undang Ciptaker ini,” kata dia.

Mennggapi tuntutan BEM tersedbut, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi, mengucapkan terimakasih kepada mahasiswa sudah tertib dan masih peduli dengan negeri ini.

“Kami siap menyampaikan kembali aspirasi adik-adik mahasiswa yang meminta menolak Perpu Cipta Kerja ini ke pemegang kewenangan, mewakili mahasiswa melalui DPRD Babel,” jawab Herman diplomatis.

Ia juga menyatakan siap jika memang harus menandatangani usulan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dari para mahasiswa tersebut. Namun kata dia, wewenang tersebut ada di DPR RI.

“Kami siap menandatangani atau stempel jika ada usulan itu. Tapi yang perlu adik-adik mahasiswa ketahui, yang bisa merubah undang-undang hanya DPR RI,” tegasnya.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Babel, Aksan Visyawan. Menurut dia, ada tiga anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bangka Belitung.

“Silahkan sampaikan sesuai konstitusi, ada tiga anggota DPR RI dari Babel. Sekali lagi saya sampaikan, ajukan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja ini sesuai dengan jalurnya, dan saya dari fraksi PKS menyatakan menolak dengan tegas Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Aksan. (Dika)