HEADLINEHUKRIMPOST DPRD

Amri Cahyadi Beberkan Kasus Yang Menjeratnya

82
×

Amri Cahyadi Beberkan Kasus Yang Menjeratnya

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi Pimpinan DPRD Babel, Amri Cahyadi menyatakan akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Amri Cahyadi merupakan satu dari tiga orang unsur pimpinan DPRD Babel yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel tahun anggaran 2017-2021.

“Kami akan kooperatif, datang memenuhi panggilan, karena digantung pun nasib kami tidak lah baik. Sudah hampir 7 bulan sejak status kami menjadi tersangka. Maka pastinya kami pun butuh kepastian hukum,” ujar Amri di hadapan awak media, Senin (27/3/23).

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap dirinya kental nuansa politis. Pasalnya, ada oknum yang berkorban memasang spanduk-spanduk serta baliho.

Serta gerakan demo sepihak mendesak kejaksaan untuk lekas menangani. Setelah 7 bulan ditersangkakan, baru menjelang pendaftaran Pemilu kasus ini baru dilanjutkan.

“Menurut kami, ini jelas indikasi-indikasi politisinya. Tekanan politik tersebut menunjukkan oknum yang tidak mau berkompetisi secara sehat, dan hanya mencari kesalahan yang belum tentu benar untuk mencapai syahwat politiknya. Seperti pergantian antar waktu maupun pergantian pucuk pimpinan partai lainnya,” bebernya.

Kendati begitu, lanjut Amri, selaku politisi pastinya siap dengan segala resiko, terrmasuk konsekuensi hukum yang dituduhkan kepada dirinya. Sehingga timbul perlakuan yang menurutnya sangat kental dengan nuansa pembunuhan karakter.

Selain itu, kata dia, kasus ini bukan suap, gratifikasi ataupun proyek. Tetapi ini berkaitan dengan tunjangan transportasi yang menjadi salah satu komponen gaji yang setiap awal bulan ditransfer oleh bendahara, bukan atas dasar pengajuan dirinya.

Tetapi atas keyakinan bendahara, PPTK, PPK atas hak keuangan dan administrasi sesuai aturan hukum yang ada.

“Kami diduga menerima tunjangan transportasi bersamaan dengan kendaraan dinas jabatan. Perlu kami sampaikan dan luruskan, bahwa kendaraan itu sudah kami kembalikan di Oktober 2017, setelah menerima surat permintaan pengembalian dari pejabat pengguna barang. Permintaan pengembalian tidak hanya kepada unsur pimpinan, namun juga kepada semua anggota DPRD, baik yang memegang jabatan selaku pimpinan AKD, komisi, dan lain-lain,” jelas dia.

Ia menilai dalam kasus ini adanya tebang pilih. Pasalnya, pengembalian kendaraan dinas tidak hanya berlaku di pimpinan, namun juga seluruh anggota DPRD Babel.

“Waktu itu dan juga kami tahu dilakukan oleh teman-teman di DPRD kabupaten/kota di Babel, dan juga hampir di seluruh Indonesia,” kata dia.

Amri menegaskan, apapun yang akan terjadi ia akan kooperatif menjalani kasus ini. Menurutnya, Ini bagian dari resiko pekerjaan selaku politisi, pastinya dikelilingi oleh kompetitor yang bisa jadi menghalalkan segala cara untuk menghabisi lawannya.

“Kami siap dan kami gantungkan nasib kami hanya kepada sang maha penolong dan pelindung, yaitu Allah SWT. Dan kami mohon kiranya proses ini tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah,” demikian Amri. (Dika)