PANGKALPINANG – Kuasa hukum Amri Cahyadi, Adystia Sunggara, menyatakan penahanan terhadap kliennya hari ini adalah bagian dari proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan tunjangan transportasi.
“Dalam hal ini kita meyakini dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah, pandangan hukum setelah kami kontruksikan fakta-fakta, maka keyakinan kami klien kita tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara,” ungkap Adystia melalui rilis yang diterima redaksi, Rabu (29/3).
Lanjut Adystia, pihaknya menghargai sangkaan jaksa dalam proses penyidikan, dalam rangka mereka menjalankan tugas dan fungsinya.
“Namun tentunya sangkaan butuh pembuktian. Karena yang memvonis itu nanti hakim, apakah terbukti atau tidak sangkaannya? Karena itu, pembuktian ini biar kita uji di pengadilan nanti,” imbuhnya.
Menurut Adystia, ada peraturan-peraturan yang harus ditafsirkan dan dihubungkan dengan fakta-fakta, tentunya ini akan mengungkapkan apakah perbutan itu masuk korupsi atau tidak?
“Namun saya menyakini, ini persoalan miss dalam fakta dan penafsiran hukum saja, bukan suatu perbuatan dengan mensrea atau kesengajaan, sehingga melakuan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara,” beber dia.
Adystia menggarisbawahi, bahwa yang berhak secara konstitusional menyatakan kerugian negara adalah BPK dan hakim. Adanya pernyataan-pernyataan nilai kerugian negara itu hanya perhitungan dari versi BPKP.
“Silahkan saja menghitung, tapi kan mereka tidak berwenang menyatakan kerugian negara,” kata dia.
Masih kata Adystia, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, dia dan kliennya menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
“Penahanan ini kan hanya sebagai proses yang diatur dalam KUHAP, namun bukan berarti seseorang sudah dilakukan penahanan dinyatakan bersalah, penahan itu hanya untuk mempermudah suatu proses,” jelasnya.
“Oleh karenanya, kita kedepankan lah azas praduga tidak bersalah, hormati proses hukum dan jangan memvonis seseorang bersalah. Biarkan lembaga peradilan yang menguji proses hukum dan memiliiki kewenangan menjatuhkan putusan,” demikian Adystia. (Romlan)