PANGKALPINANG – Kuasa hukum tersangka Amri Cahyadi, Adistya Sunggara, meyakini kliennya tidak bersalah atas kasus dugaan korupsi uang tunjangan transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017-2021.
Sebelumnya, pihaknya melakukan upaya permohonan pengalihan penahanan kepada Kejati Babel dengan beberapa pertimbangan, namun tidak dikabulkan.
“Dalam hal ini kita kooperatif, ke depankan azas praduga tak bersalah. Kami masih meyakini klien kita Amri Cahyadi tidak bersalah. Artinya, nanti kita buktikan di pengadilan. Kami yakin beliau tidak bersalah,” kata Adistya, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, uang tunjangan transportasi Pimpinan DPRD memang sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Uang transportasi baru berhak ketika kendaraan sudah diperintah untuk dikembalikan.
“Jadi ketika pengembalian kendaraan selesai digantikan uang transportasi, jadi tidak ada dobel anggaran di situ. Untuk ini kita saling menghormati dulu proses hukum, dan memohon klien kita dianggap tidak bersalah dulu, sebelum nanti putusan pengadilan yang menyatakan beliau bersalah atau tidak,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum Hendra Apollo, Feriyawansyah, juga mengaku sudah melakukan permohonan pengalihan penahanan terhadap kliennya dengan beberapa pertimbangan, namun juga tidak dikabulkan.
“Kami sudah kooperatif, yang artinya tidak bisa dikatakan DPO. Jadi kami datang sesuai dengan KUHAP, sesuai dengan aturan hukum, sesuai dengan surat undangan kami hadir hari ini,” ungkapnya.
Feriyawansyah juga meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Dia menyatakan keberatan ada bahasa kliennya merasa bersalah.
“Menurut hemat kami sebagai kuasa hukum, ada beberapa pertanyaan yang merugikan Pak Hendra. Tidak ada rasa bersalah. Kalau merasa bersalah, kan belum ada putusan inkraht. Artinya, saya berkeberatan tadi yang ada bahasa merasa bersalah,” tegasnya. (Dika)