BANGKA BARATHEADLINE

Bupati Bangka Barat Sampaikan LKPJ

82
×

Bupati Bangka Barat Sampaikan LKPJ

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Bupati Bangka Barat, Sukirman, menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, pada rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Bangka Barat di Gedung Mahligai Betason II, Jum’at (31/03/23) pagi.

Sukirman dalam sambutannya mengatakan, untuk pengelolaan keuangan daerah tercermin pada sisi pendapatan dan belanja daerah. Menurutnya, pendapatan daerah pada tahun 2022 dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 931.058.006.642,39, dapat terealisai sebesar Rp. 979.314.076.666,73 atau sebesar 105,18 persen.

Komponen pendapatan ini terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

“Lonjakan angka realisasi ini dikarenakan adanya peningkatan pada realisasi pendapatan transfer pemerintah pusat dan dana pertimbangan, yakni dari penetapan target sebesar Rp. 811.275.802.666,96 dapat terealiasi Rp. 881.663,212.072,00,” ungkapnya.

“Struktur anggaran yang dimiliki oleh daerah tersebut dialokasikan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang terkait dengan berbagai urusan baik urusan wajib maupun pilihan, terkait pelayanan dasar maupun nonpelayanan dasar yang terutama ditujukan untuk peningkatan perekonomian rakyat,” imbuhnya.

Lanjut Sukirman, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban merupakan wahana saling berbagi peran dalam menganalisis kondisi kinerja pemerintah daerah yang telah dilakukan sepanjang tahun 2022.

Kiranya hal tersebut akan semakin mendorong tumbuhnya semangat objektivitas dan kemitraan yang hormonis, dalam menyempurnakan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang.

“Dengan adanya penyusunan laporan pertanggungjawaban ini, diharapkan dapat terwujudnya suatu akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik,” kata dia.

“Tentunya masih banyak hal yang harus kita benahi dan dikerjakan bersama. Karena itu, apresiasi dan terimakasih atas segala sinergi, pengabdian, dan kemitraan yang baik selama ini saya sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat, jajaran DPRD, Forkopimda, seluruh aparatur pemerintah daerah serta kepada para insan pers dan pihak terkait lainnya,” imbuh dia.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, Marudur Saragih, mengatakan penyampaian tentang LKPJ olah bupati kepada DPRD merupakan salah satu kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang terkait dengan azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Hal itu diatur dalam pasal 71 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap Marudur.

Masih kata Marudur, DPRD Bangka Barat akan membahas LKPJ tersebut secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD Bangka Barat. Hasil pembahasan tersebut akan ditetapkan dalam keputusan DPRD. (Samsul)