HEADLINEHUKRIM

Selain KUHP, AC Dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak

99
×

Selain KUHP, AC Dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, melimpahkan perkara pembunuhan Ha (8) ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat di Muntok, Rabu sore (5/4/2023).

Tersangka seorang anak laki-laki yang baru berusia 17 tahun itu ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Muntok, menunggu proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Muntok.

“Tadi kita sudah melihat perkara anak atas nama AC dilimpahkan ke kita. Kita sudah menerima dan sudah kita kirim ke Rutan untuk menunggu proses sidang,” jelas Kasi Pidana Umum Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat di Kantor Kejari Bangka Barat, Rabu.

Menurut Jan, sejatinya tersangka pelaku sudah menyandang status terdakwa, namun karena masih di bawah umur, sesuai Undang – Undang Perlindungan Anak, lelaki belia tersebut tetap disebut sebagai pelaku anak.

Penahanan yang dilakukan Kejari sangat terbatas, mengingat tersangka kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik itu masih di bawah umur.

Menurut Jan, pihaknya hanya memiliki waktu lima hari untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Muntok.

“Karena anak penahanannya cepat atau terbatas. Menurut Undang-Undang kita dikasih waktu lima hari, jadi secepat mungkin ini sudah harus kita limpahkan ke pengadilan,” kata dia.

Begitu pula dengan ancaman hukuman bagi AC yang masih tergolong anak-anak, akan dikenakan separuh dari ancaman hukuman orang dewasa.

Menurut dia pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76 ( c ), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak.

“Jadi ada tiga pasal yang kita kenakan. Ancaman hukuman kalau kita liat pasal 340, karena dia masih anak, itu setengah dari ancaman maksimal orang dewasa. Contoh kalau Pasal 340 orang dewasa 20 tahun maksimal, dia setengah dari ancaman maksimal dari orang dewasa,” terang Jan Maswan.

“Sementara masih kita titipkan di Rutan Muntok sampai proses sidang. Nanti selesai sidang dia kita eksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang,” sambungnya. ( SK )


Sumber: cmnnews.id