HEADLINEPANGKALPINANG

Ini Tujuan MoU Bantuan Hukum

105
×

Ini Tujuan MoU Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Walikota dan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, menandatangani nota kesepakatan tentang bantuan penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan MoU dilakukan di Smart Room Center Kantor Walikota Pangkalpinang, Senin (15/5/2023).

Kajari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, mengatakan nota kesepakatan ini salah satunya bertujuan untuk menjaga, mengantisipasi dan mencegah semakin maraknya masalah hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga harus dilakukan pencegahan.

“Terimakasih kepada wali kota atas terwujudnya jalinan kerja secara formal antara dua instansi ini. Berkomitmen dan sinergi bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang,” tutur Saiful.

Selain itu, untuk membangun komitmen dalam mensinergikan hubungan antara lembaga kejaksaan dan pemkot, meski pun masing-masing berada pada bidang tugas tidak sama. Namun karena sinergitas dan persepsi yang sama tercipta sebuah potensi berkolaborasi.

“MoU ini dapat menjadi payung hukum untuk melakukan permintaan jika ada permasalahan hukum sewaktu-waktu untuk kami dampingi,” ucap Saiful.

Sementara Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil menuturkan, pendampingan hukum ini mutlak dilakukan sehingga meminimalisirkan masalah hukum. Molen berharap MoU ini dapat menjadi sarana dan mempererat hubungan antara Kejari dan Pemkot Pangkalpinang.

“Insyaa Allah bermanfaat, dan untuk menyamakan pandangan dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara,” tuturnya.

Dia yakin pemerintah kota dan Kejari dapat melakukan dan memberikan informasi untuk bantuan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lain, sehingga memberikan keberhasilan penegakan hukum di Pangkalpinang.

“Semoga dapat menjadi dasar bagi perangkat daerah. Terimakasih Kejari sudah berkenan memberikan pendampingan,” demikian Maulan Aklil. (*)


Sumber: Dinas Kominfo