BANGKA TENGAHHEADLINE

Mulai Bulan Oktober Tahun 2024

86
×

Mulai Bulan Oktober Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Ali Imron

BANGKA TENGAH – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Bangka Tengah, memfasilitasi pembuatan sertifikat halal bagi para pelaku usaha Industri Kecil Menengah.

Kepala Disperindagkop-UMKM Kabupaten Bangka Tengah, Ali Imron mengatakan, untuk sertifikat halal sesuai dengan keputusan Badan Sertifikasi Halal, terhitung dari bulan Oktober 2024 semua produk olahan makan harus bersertifikat halal.

“Mulai bulan Oktober tahun 2024 semua produk olahan harus ada sertifikat halal. Jadi, berkaitan dengan ini kami secara bertahap memfasilitasi pelaku UMKM untuk pembuatan sertifikat halal dengan gratis,” ujarnya, Senin (29/5/23), di Kantor Disperindagkop-UKM.

Dikatakan Ali Imron, untuk tahun 2023 ini pihaknya memfasilitasi pembuatan sertifikat halal sebanyak 50 sertifikat bagi para pelaku UMKM, dan itu dilakukan secara bertahap hingga tahun 2024 mendatang.

“Tahun ini kita fasilitasi 50 UMKM, biayanya ditanggung Pemerintah Daerah. Sebelum audit sertifikat halal MUI sudah memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM itu. Total UMKM yang sudah mendapatkan sertifikat halal saat ini sudah mencapai 300, sedangkan sisanya kita usahakan sampai tahun depan selesai,” terangnya.

Dijelaskan Ali, untuk teknis penerbitan sertifikat ini, penerbit sertifikat yaitu MUI melihat dari tiga item. Seperti bahan, proses memperoleh bahan, dan proses pembuatan produknya.

“Ada 3 item yang harus di penuhi untuk mendapatkan sertifikat halal ini. Pertama bahannya harus halal. Kedua proses memperoleh bahannya, apakah diperoleh secara legal, resmi dan tidak hasil curian? Karena walaupun bahan itu halal kalau didapat dari cara yang tidak baik, jelas ini tidak halal. Kemudian yang ketiga proses membuat produknya. Ini yang menjadi acuan POM dan MUI mengeluarkan sertifikat,” jelas dia.

Lanjutnya, apabila tiga item yang ditentukan ini bisa di penuhi oleh pelaku UMKM, sertifikat halal bisa dikeluarkan oleh penerbit sertifikat.

“Nantinya pihak MUI dan POM akan melakukan verifikasi lapangan, satu persatu pelaku UMKM akan dicek untuk memastikan kebenarannya bahan dan produknya,” kata dia. (Hari Yana)