BANGKA BARATHEADLINE

4 Merek Produk Ekonomi Kretaif Didaftarkan HAKI

78
×

4 Merek Produk Ekonomi Kretaif Didaftarkan HAKI

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat, memfasilitasi para pelaku seni dan ekonomi kreatif untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual di Ruang Rapat Kantor Disparbud, di Kecamatan Mentok, Selasa ( 30/5/2023 ).

Disparbud mendatangkan Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, untuk mendampingi kegiatan tersebut.

Adapun kekayaan intelektual yang didaftarkan antara lain 4 merk usaha pelaku ekonomi kreatif, serta lagu – lagu karya pelaku seni yang dirilis Dewan Kesenian Bangka Barat.

Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangka Barat, Romiat mengatakan, HAKI adalah hak intelektual orang, sekelompok orang atau organisasi yang mampu mencipta, berinovasi serta berkreasi membuat suatu produk yang memiliki nilai lebih tinggi dari biasanya.

“Oleh karena itu tentu kita harus melindungi produk tersebut. Dengan dilindungi, tidak gampang atau tidak mudah diambil oleh orang lain atau daerah lain. Kita dapat menjaga produk tersebut apabila sudah di HAKI. Artinya produk tersebut menjadi milik daerah kita atau orang-orang di daerah kita,” jelas Romiat.

Atas dasar itulah Disparbud mencoba memfasilitasi para pelaku seni dan ekonomi kreatif untuk melindungi kekayaan intelektual mereka dan tetap menjaganya menjadi milik Bangka Barat agar tidak bisa diklaim pihak lain.

Menurut Romiat tahun ini sudah kali kedua pihaknya memfasilitasi pendaftaran HAKI. Pertama pada 2022 sebanyak 10 produk dan 2023 ini 18 produk, termasuk hak cipta lagu.

Dia berharap dengan adanya pendaftaran kekayaan intelektual ini seniman – seniman yang bergerak di seni musik atau pencipta lagu akan termotivasi lagi untuk menghasilkan karya.

“Kan bisa dijadikan soundtrack atau backsound berbagai kegiatan atau video yang ada di Bangka Barat. Ini harus kita jaga juga jangan sampai nanti diakui oleh daerah lain, bahwa ini lagu kami, padahal Bangka Barat yang punya,” katanya.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung Marshal Saputra mengatakan, pihaknya diminta Disparbud untuk pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual.

Menurut dia sekarang ini dengan adanya sistem online, pendaftaran bisa dilakukan dengan mudah dan bisa dilakukan langsung oleh pemohon.

“Sekarang kan udah sistemnya online ya, pemohon bisa langsung melalui dinas terkait misalnya di Dinas Pariwisata ini karena pelaku ekraf binaan mereka, bisa
untuk kebudayaan, bisa dari dinas UKM. Intinya pemohon juga bisa sendiri, kita bikin akun dulu,” kata Marshal.

Dia menambahkan, kekayaan intelektual yang sudah didaftarkan selain terlindungi juga dapat digunakan untuk media promosi, misalnya label atau merk suatu produk akan lebih mudah dikenal khalayak umum.

“Intinya untuk melindungi bahwa itu milik kita. Kayak merk ini kan bisa untuk promosi, dengan adanya label merk kita akan dikenal orang banyak,” tutup dia. ( SK )