HEADLINEHUKRIM

Mucikari dan Korban TPPO Diamankan Polisi

114
×

Mucikari dan Korban TPPO Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
AKBP Jojo Sutarjo

PANGKALPINANG – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan seorang perempuan berinisial Re disalah satu Hotel di Pangkalpinang, Jumat (16/6/23) dini hari.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, wanita berinisal Re ini diamankan lantaran diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan orang, dengan menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial.

“Peran dari tersangka sendiri sebagai mucikari,” ungkap AKBP Jojo, Jumat (16/6/23) malam.

Keberhasilan pengungkapan ini dikatakan Jojo, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sering terjadi di sebuah hotel di Kota Pangkalpinang.

Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Jojo, Tim Satgas TPPO langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan Re yang diduga sebagai mucikari.

“Jadi modus pelaku ini secara sengaja merekrut perempuan-perempuan dengan cara memberikan bayararan yang didapatkan dari eksploitasi seksual ini,” beber Jojo.

Usai diamankan, tersangka Re beserta korban langsung dibawa ke Mapolda Babel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan oleh Tim Satgas TPPO yakni uang tunai yang diduga hasil eksploitasi seksual sebesar Rp. 3.100.000, satu bungkus alat kontrasepsi, 1 Mobil Honda Brio serta 5 buah Handphone.

“Untuk tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP,” pungkas Jojo. (*)


Sumber: Bid Humas