HEADLINEHUKRIM

Waria dan 2 PSK Diamankan Polisi

160
×

Waria dan 2 PSK Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
AKBP Jojo Sutarjo

PANGKALPINANG – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan seorang laki-laki, Firman (18), yang diduga menjadi mucikari di sebuah hotel di Kabupaten Bangka, Minggu (18/6).

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo mengungkapkan, modus pelaku merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan exploitasi seksual.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki (Waria) yang diduga merupakan orang yang melakukan aktifitas prostitusi dan exploitasi sexual,” kata Jojo, Senin (19/6/2023).

Ia menambahkan, Waria tersebut diduga merupakan orang yang menyediakan perempuan untuk aktifitas kegiatan prostitusi.

“Saat dilakukan penangkapan Waria tersebut diduga sedang menunggu seseorang, yang sudah ditawarkannya untuk melakukan perbuatan prostitusi,” beber dia.

Pelaku berikut barang bukti uang tunai Rp. 3.000.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi prostitusi yang menjadi korban 2 orang perempuan, diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP,” kata dia. (Dika)