HEADLINEHUKRIM

3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Babar

364
×

3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Babar

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, melimpahkan 3 orang tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Mentok ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Rabu (21/6/23).

“Sudah dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat hari ini, mengingat Locus Delicti berada di Mentok, Kabupaten Bangka Barat,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, Rabu sore.

Selain tiga tersangka tersebut, Jojo mengungkapkan, sejumlah barang bukti turut dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Barang bukti yang dilimpahkan yakni 3 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai dengan total sebesar Rp. 595.449.825, yang terdiri dari uang Tindak Pidana Korupsi dan uang TPPU, 30 buku rekening atas nama nasabah di Bank BPRS, 31 SPPPAT atas nama nasabah, dokumen usulan pembiayaan 30 orang nasabah serta dokumen lainnya.

“Untuk tersangka yang dilimpahkan yakni tersangka AL (42) PNS, dan tersangka RD (56) Mantan Kades Air Gegas tahun 1998 sampai tahun 2004, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan dalam kasus Tipikor dan TPPU, serta tersangka KH (39) Pimpinan Cabang BPRS Muntok tahun 2017 kasus Tipikor,” Jojo mebeberkan.

Sebelumnya, Subdit III Dit Reskrimsus Polda Babel menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cabang Mentok, terkait pengelolahan dana yang bersumber dari lembaga pengelolahan dana bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah tahun 2017.

Penetapan ketiga tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra saat Konferensi Pers, Selasa (9/5) lalu.

“Kerugian negara sebesar Rp 7.025.000.000. Hal ini berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Babel Nomor : SR-474/PW29/5/2021 tanggal 01 September 2021,” jelas Kapolda.

Atas perbuatannya ketiga orang itu disangkakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Ketiga tersangka terancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000.

“Dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,” pungkas Kapolda. (*)


Sumber: Bid Humas