HEADLINEHUKRIM

Kasus Bom Ikan, Penyidik Tetapkan Satu Orang Tersangka

88
×

Kasus Bom Ikan, Penyidik Tetapkan Satu Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung akhirnya menetapkan satu orang tersangka terkait perkara tindak pidana perikanan, yakni melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di perairan Pulau Gelasa Kabupaten Bangka Tengah, yang diamankan pada Minggu (25/6/23) lalu.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai mendapatkan petunjuk pada saat gelar perkara, Selasa (27/6/23) kemarin.

Demikian diungkapkan Direktur Polairud yang disampaikan melalui Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo. Menurutnya, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial Al (62), warga Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.

“Berdasarkan pengumpulan alat bukti dan barang bukti lainnya pada saat gelar perkara, ditetapkanlah Al sebagai tersangka,” ungkap Jojo, Rabu (28/6/23) malam.

Dalam pengumpulan alat bukti ini, terdiri dari keterangan saksi, Surat Hasil Uji Sample dan Kaji Ulang dari BKIPM, serta Keterangan ahli dari DKP Babel.

Selain itu, terdapat juga barang bukti yakni 2 unit kapal motor, 1 Unit GPS, ikan campuran seberat 800 Kg, 1 unit mesin kompresor beserta 2 buah selang kompresor, 2 set alat pemberat untuk menyelam, 1 buah korek api warna merah dan 1 krak yang berisikan 24 botol kaca kosong.

“Untuk tersangka ini sementara dijerat dengan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” Jojo membeberkan.

Sebelumnya, pada Minggu (25/6/23), sekira pukul 22.30 Wib, Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada 2 unit kapal yang diduga membawa ikan hasil tangkapan yang menggunakan bahan peledak.

Dari informasi tersebut Tim Hiu Macan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan 2 unit kapal tersebut di dua lokasi berbeda. Yakni di Dermaga Kerikil Lontong Pancur dan Dermaga PPI Ketapang Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang.

Setelah diamankan, Tim Hiu Macan berhasil menemukan alat-alat bukti seperti satu kernjang botol, 2 potong gabus sebagai penutup botol dan 1 buah mesin kompresor yang berada disalah satu kapal.

Selanjutnya Tim Hiu Macan langsung membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Direktorat Polairud Polda Babel, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)


Sumber: Bid Humas