HEADLINEPEMPROV BABEL

Ini Hasil Rakornas Bapemperda se-Indonesia Tahun 2023

195
×

Ini Hasil Rakornas Bapemperda se-Indonesia Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Badan Pembentukan Peraturan Daerah se-Indonesia tahun 2023, yang berlangsung di Novotel Bangka Hotel and Convention Centre, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah, pada Kamis (6/7/2023), menghasilkan 3 poin komitmen bersama.

Selain 3 poin komitmen bersama, Rakornas yang diikuti oleh para Ketua Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia itu menghasilkan sejumlah kesimpulan, serta terbentuknya susunan Presidium Forum Koordinasi Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia.

Menurut Presidium Keenam Forum Bapemperda DPRD Provinsi Kabupaten/Kota se-Indonesia, sekaligus Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, berdasarkan pelaksanan visi Indonesia 2045.

Indonesia bercita-cita menjadi 5 besar kekuatan ekonomi dunia dengan menjadi negara berpendapatan tinggi pada tahun 2040, sesuai dokumen pembangunan jangka menengah Nasional tahun 2020 sampai dengan 2024.

“Pemerintah telah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang tumbuh rata-rata 6% dalam 5 tahun, dan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Perkapita sebesar 4 atau kurang lebih 1%.

Dalam jangka panjang, transformasi ekonomi yang dilakukan akan membuat Indonesia keluar dari middle income trap di tahun 2036, dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7%. Dan pertumbuhan PDB riil perkapita sebesar 5 persen,” terang Hellyana.

Pada tahun 2045, lanjut Hellyana, Indonesia diprediksi menjadi negara maju dengan ekonomi berkelanjutan, tingkat kemiskinan mendekati 0% persen dan memiliki tenaga kerja yang berkualitas.

Menurutnya, salah satu strategi pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi adalah melakukan reformasi regulasi.

Lebih lanjut, Hellyana menyebut bahwa reformasi yang dilakukan ditujukan untuk menguraikan rantai birokrasi yang tumpang tindih dan banyaknya regulasi yang tidak harmonis terutama antara regulasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kendati demikian, kata Hellyana, permasalahan yang dihadapi dalam melakukan reformasi regulasi demikian luas, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap implementasi atau penegakannya.

Untuk itu, lanjutnya, agar agenda reformasi regulasi dapat berjalan sistematis dan optimal dilingkungan Kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah, maka perlu dukungan partisipasi semua pihak.

Oleh sebab itu, melalui Rakornas Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia pada Rabu-Jumat tanggal 5-7 Juli 2023, dihasilkan kesimpulan sebagai berikut:

1. Bahwa reformasi regulasi sangat penting untuk diwujudkan dalam rangka merespon secara terukur dinamika dan perilaku sosial ekonomi masyarakat dalam berbagai kegiatan termasuk penyelenggaraan negara dan pembangunan. Di bidang ekonomi, reformasi regulasi sangat mempengaruhi arus investasi ke suatu negara sehingga kesejahteraan masyarakat bisa diwujudkan;

2. Bahwa Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia perlu secara serius mengawal agenda reformasi regulasi yang menjadi salah satu strategi pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional;

3. Bahwa Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia perlu melakukan berbagai upaya percepatan dan penyesuaian terhadap berbagai produk hukum daerah yang terdampak oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, khususnya terkait Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda-perda lainnya yang berkorelasi langsung dengan pertumbuhan ekonomi nasional;

4. Solusi konstruktif dalam penyelesaian permasalahan pasal 58 Undang-Undang 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Forum Komunikasi Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia akan menjadi motor dalam proses judicial review ke MK tersebut;

Dalam Rakornas Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia, menghasilkan 3 poin komitmen bersama, antara lain;

1. Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia perlu secara serius mengawal agenda reformasi regulasi yang menjadi salah satu strategi pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional;

2. Forum Komunikasi Bapemperda DPRD Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia perlu merumuskan lebih lanjut langkah-langkah hal-hal yang bersifat fundamental dan strategis guna penguatan fungsi serta peran Bapemperda DPRD di masa-masa yang akan datang. Serta menindaklanjuti seluruh point of recomendation hasil Rakornas Bapemperda DPRD Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia;

3. Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia berkomitmen melakukan berbagai upaya percepatan dan penyesuaian terhadap berbagai produk hukum daerah yang terdampak oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, dibentuk juga susunan Presidium Forum Koordinasi Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia, sebagai berikut:

1. Koordinator Presidium: Karel Murafer (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Papua Barat);

2. Presidium Pertama: H. Syahrir Hamdani (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat);

3. Presidium Kedua: Usin Abdisyah Putra Sembiring (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu);

4. Presidium Ketiga: Manaek Hutosoit (Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan);

5. Presidium Keempat: Toyeb Rakembang (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Selatan);

6. Presidium Kelima: Fabian Kaloh (Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Utara);

7. Presidium Keenam: Hellyana (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung);

8. Presidium Ketujuh: Nicodemus Godjang (Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi);

9. Presidium Kedelapan: Mutmainah Korona (Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu). (*)


Sumber: Dinas Kominfo